SOLOPOS.COM - Kedua pelaku pencurian motor di Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang ditangkap di Polsek Getasan. (Istimewa)

Solopos.com, UNGARANPolres Semarang berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor milik Widodo Sarono, 34, warga Dusun Sleker, Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah kabur di daerah Secang, Kabupaten Magelang.

“Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Getasan dibantu Sat Reskrim Polresta Magelang. Pelaku berjumlah dua orang, semuanya merupakan warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, Minggu (23/7/2023).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Di lokasi terpisah, Kapolsek Getasan, Iptu Ari Parwanto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari pelaku AK alias Pedro, 23 dan MF, 27 berkunjung ke rumah korban Widodo pada Senin (10/7/2023).

“Korban mempunyai usaha indekos di samping rumah. Saat kedua pelaku berkunjung ke indekos itu, kemudian mereka timbul niat mencuri motor Honda PCX milik korban,” terang Kapolsek Getasan.

Setelah mengetahui korban lengah, kedua pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban. Setelah mengetahui motornya tidak ada, korban melaporkan ke Polsek Getasan.

Selanjutnya, Reskrim Polsek Getasan dibantu tim Resmob Polres Semarang melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah ke pelaku, kami melakukan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polresta Magelang untuk menangkap pelaku. Pada tanggal 12 Juli 2023, pelaku AK alias Pedro berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Secang Kabupaten Magelang,” ungkap Iptu Ari.

Selang sehari setelah dilakukan pemeriksaan kepada AK, Polres Semarang berhasil mengamankan MF di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Penangkapan MF berlangsung pada Kamis (13/7/2023).

“Setelah kedua pelaku diamankan, kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain atau pelaku merupakan jaringan curanmor yang beraksi di wilayah Getasan maupun Kabupaten Semarang,” tandas Iptu Ari.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan milik korban, Widodo Sarono berikut STNK-nya. Di mana, STNK korban berada di dalam bagasi motor saat motor dicuri pelaku.

Selain itu juga turut disita kendaraan pelaku yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya