Jateng
Kamis, 12 April 2018 - 19:50 WIB

E-KTP untuk Penganut Kepercayaan Mulai 1 Juli

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG</strong> &ndash; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera merealisasikan pencantuman aliran penghayat kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pencantuman aliran kepercayaa itu akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2018 mendatang.</p><p>&ldquo;Untuk penghayat [kepercayaan], arahan bapak Presiden jadi diberlakukan pemberian [pencantuman] KTP mulai 1 Juli,&rdquo; tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, seusai Murembang tingkat Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis (12/4/2018).</p><p>Selain KTP, pemerintah juga akan mengganti Kartu Keluarga (KK) para penghayat kepercayaan. Perubahan data di KTP maupun KK itu dapat dilakukan di masing-masing kantor catatan sipil atau kantor kecamatan.</p><p>Oleh karena itu, Zuldan pun mengimbau para penganut aliran kepercayaan mulai mengurus perubahan data di kantor catatan sipil dan kantor kecamatan di wilayahnya. Proses perubahan dan pengisian data penduduk itu bisa dilayani mulai Mei nanti.</p><p>Zuldan menambahkan saat ini jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia diprediksi mencapai 180.000 orang. Namun, jumlah itu diprediksi bertambah seiring belum banyaknya penganut kepercayaan yang terdata.</p><p>Zuldan menjelaskan dalam KTP untuk penghayat kepercayaan nanti yang diubah hanya dalam bagian kolom agama. Nanti di kolom itu akan diganti dengan kepercayaan, dan tidak menyebut nama aliran.</p><p>Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.</p><p>Hal itu diatur sebagaimana di dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.</p><p>Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif