Jateng
Senin, 2 Januari 2017 - 13:50 WIB

E-Tilang Siap Disidangkan di PN Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

E-tilang sudah siap disidangkan di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kesiapan melaksanakan sidang e-tilang bagi pelanggar ketentuan lalu lintas. “Akan mulai diberlakukan pertengahan Januari ini,” kata juru bicara P.N. Semarang M. Zainal di Semarang, Minggu (1/1/2017).

Advertisement

Ia menjelaskan e-tilang sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12/ 2016. Ia menuturkan nantinya pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan. “Prosesnya akan dilakukan secara daring,” katanya.

Ia menjelaskan pada mekanisme e-tilang itu, pelanggar peraturan lalu lintas akan memperoleh surat tilang dan membayar uang titipan ke bank yang ditunjuk. Berkas tilang dan bukti pembayaran kemudian dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

“Putusan sidang akan diumumkan di laman pengadilan atau kejaksaan. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang di kejaksaan,” katanya.

Advertisement

Ia mengungkapkan jika uang titipan lebih besar dari putusan pengadilan maka sisanya bisa diambil melalui bank. Salah satu permasalahan yang dihadapi pada e-tilang, kata dia, berkaitan dengan besaran yang titipan yang harus dibayarkan.

“Misalnya, tidak bisa menunjukkan SIM sesuai undang-undang harus menitipkan uang Rp1 juta. Kalau diberlakukan nantinya ada masalah di masyarakat,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : E-Tilang PN Semarang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif