Jateng
Kamis, 15 Juni 2023 - 16:32 WIB

Ealah! Kasus Penganiayaan Antar-Mahasiswa Terjadi Lagi di PIP Semarang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus penganiayaan antar-mahasiswa atau taruna senior kepada junior kembali terjadi di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. Hampir sama seperti kasus-kasus sebelumnya, kali ini kasus penganiayaan di kampus perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu juga dialami junior oleh senior.

Akibat kasus penganiayaan itu, kuasa hukum korban dari LBH Semarang pun mengadukan perbuatan pelaku ke Ombudsman maupun Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.

Advertisement

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, membenarkan terkait informasi dugaan tindak kekerasan di area kampus PIP Semarang itu. Meski demikian, ia mengaku jika pihaknya hanyaa mendapatkan limpahan kasus itu dari Ombudsman pusat.

“Kemarin kami sudah menerima LBH Semarang,” kata Farida, Kamis (15/6/2023).

Advertisement

“Kemarin kami sudah menerima LBH Semarang,” kata Farida, Kamis (15/6/2023).

Advokat LBH Semarang, Ignatius Rhadite, mengaku telah diminta pihak keluarga korban untuk mendampingi kasus dugaan kekerasan di perguruan tinggi pelayaran. Selaku pendamping hukum, ia menyampaikan bila korban dalam kasus ini mendapat dugaan tindak kekerasan sebanyak tiga kali.

“Sudah kita laporkan ke Polda Jateng [pada 6 Desember 2022]. Kekerasan yang pertama dari pembinanya di PIP [Politeknik Ilmu Pelayaran] Semarang,” bebernya.

Advertisement

“Setelah peristiwa kedua orang tua itu sempat datang ke PIP Semarang untuk mengadu ke direktur bahwasannya telah terjadi kekerasan,” jelasnya.

7 Senior

Kendati telah mengadu, tidak berselang lama MG kembali menjadi korban kekerasan. Kali ini, penganiayaan dilakukan oleh tujuh orang senior hingga korban mengalami kencing darah, ulu hati sakit, dan mengalami luka dalam.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombel Pol M Iqbal Alqudusi, turut membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Namun, ia menyebut bila laporan itu telah diajukan penundaan oleh orang tua korban sendiri.

Advertisement

“Kita menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Untuk perkara ini dari pihak orang tua dari pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restorativ justice ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada tanggal 8 Mei 2023, yang ditandatangani orang tua,” ungkap Iqbal.

Kasus kekerasan atau penganiayaan antar-mahasiswa di Kampus PIP Semarang memang kerap terjadi. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus penganiayaan seorang junior yang dilakukan beberapa senior hingga meninggal dunia pada September 2021 lalu.

Aksi penganiayaan senior ke junior di kampus perguruan tinggi yang ada di bawah Kemenhub itu konon sudah menjadi tradisi yang mengakar sejak lama.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif