Jateng
Kamis, 12 Januari 2023 - 15:19 WIB

Ealah! Ngaku Wartawan, 2 Pria Peras Kepala Desa di Pemalang terkait Jalan Rusak

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Pemalang saat dihadirkan di Mapolres Pemalang, Kamis (12/1/2023). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, PEMALANG – Satreskrim Polres Pemalang Jawa Tengah membekuk dua warga yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

Masing-masing pelaku berinisial D, 45, dan NE, 42. Keduanya diduga melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp2,1 juta. Dalih pemerasan adalah akan mempublikasikan proyek jalan desa yang rusak.

Advertisement

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak maupun online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang,” kata Kasatreskrim, AKP Ferry Sihaloho, Kamis (12/1/2023).

Korban merupakan M, seorang kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa di Kecamatan Taman pada bulan Desember 2022. Kedua tersangka mempermasalahkan retakan sepanjang 30 sentimeter (cm) di bagian pinggir jalan rigid beton.

Advertisement

Korban merupakan M, seorang kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa di Kecamatan Taman pada bulan Desember 2022. Kedua tersangka mempermasalahkan retakan sepanjang 30 sentimeter (cm) di bagian pinggir jalan rigid beton.

Kedua tersangka lalu mendatangi korban setelah proyek jalan selesai. Merasa terancam, M memberikan sejumlah uang secara bertahap. Perinciannya adalah pada 2 Januari 2023 senilai Rp600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp500 ribu.

Kemudian pada Senin (9/1/2023), kedua pelaku menghubungi kembali korban, hingga akhirnya korban memberikan uang Rp1 juta.

Advertisement

Polres Pemalang kini telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Ferry menyebut bahwa tidak ada masalah dalam pekerjaan proyek itu. Sebab, proyek itu masih dalam masa pemeliharaan.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pemalang, Ali Basarah mengapresiasi kinerja Polres Pemalang. Ia berharap, jajaran Polres Pemalang terus menggiatkan pembekukan wartawan-wartawan bodrek atau palsu yang banyak dikeluhkan karena telah melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak.

Advertisement

Menurut Ali, apa yang dilakukan keduanya tidak sesuai dengan cara kerja wartawan yang punya kode etik. Cara kerja wartawan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam undang-undang, narasumber punya hak tolak, mereka berhak untuk menolak wawancara. Jadi tidak perlu takut,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif