SOLOPOS.COM - Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto. (Istimewa/Polres Banjarnegara)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Aparat Polres Banjarnegara menemukan fakta baru terkait kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji sekaligus ketua yayasan di sebuah lembaga pendidikan mirip pondok pesantren di wilayah Banjarmangu. Fakta itu terkait keberadaan lembaga pendidikan mirip ponpes itu yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, menyebutkan jika lembaga pendidikan mirip pesantren milik guru ngaji cabul, SAW alias JS, itu ternyata tidak terdaftar di Kemenag. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Banjarnegara menyusul kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji itu.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara diketahui bahwa pesantren itu tidak terdaftar,” ujar Hendri, Kamis (1/9/2022).

Ia juga memastikan jika tersangka pencabulan terhadap 7 santri laki-laki di bawah umur itu bukanlah pengasuh pondok pesantren. Meski demikian, tersangka memang menjabat sebagai ketua yaasan di lembaga pendidikan yang mirip dengan pesantren itu.

“Jadi bukan pondok pesantren tetapi yayasan. Yayasan ini ada proses belajar mengajar ala pesantren. Ada santri dan ustaz, cuma legalitasnya belum ada,” tegas Kapolres Banjarnegara.

Baca juga: Hadeh! Pengurus Ponpes di Banjarnegara yang Cabuli 7 Santri Punya Kelainan Seks

Sebelumnya, Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan guru ngaji sekaligus ketua yayasan di pondok pesantren di wilayah Banjarmangu berinisial SW alias JS.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar ketika dirinya pergi ke luar pulau untuk menjenguk istri yang melahirkan. Saat itu, santri yang menjadi korban pelecehan seksual tersangka mengadu ke guru pengganti.

“Saat [tersangka] pergi, proses belajar mengajar digantikan guru lain. Nah, santri yang pernah mengalami pencabulan mengadu ke guru pengganti itu,” ujarnya.

Hendi menyebut perbuatan cabul tersangka kepada para santri itu diduga dilakukan sejak November 2021. Modus yang digunakan adalah menyuruh para korban datang ke rumahnya yang terletak tak jauh dari lembaga pendidikan mirip ponpes tersebut.

Baca juga: Tak Bermoral! Guru Sekaligus Ketua Yayasan Ponpes Banjarnegara Cabuli 7 Santri

Berdasarkan pengakuan tersangka, ada sekitar tujuh santri yang telah menjadi korban perbuatan cabulnya. Namun, dari tujuh korban itu polisi baru bisa melakukan pemeriksaan terhadap 6 anak.

“Ini masih dikembangkan, masih ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolres Banjarnegara.

Atas perbuatannya, guru ngaji yang cabuli tujuh santri di Banjarnegara ini pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan Pasall 292 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 menyusul statusnya yang merupakan tenaga pendidik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya