Jateng
Jumat, 10 Maret 2023 - 14:52 WIB

Edarkan 1.001 Butir Pil Sapi, Warga Pabelan Semarang Diciduk Polisi Salatiga

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (Freepik.com)

Solopos.com, SALATIGA – Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga membekuk GAW, 20, warga Dampyak, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, karena mengedarkan pil koplo jenis Yarindo atau yang juga dikenal sebagai pil sapi.

Dari tangan GAW, polisi mengamankan 1.001 pil Yarindo yang siap diedarkan di wilayah Kota Salatiga. Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengungkapkan penangkapan GAW tak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi pil koplo di depan Ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso, Kota Salatiga.

Advertisement

Setelah mendapatkan informasi itu, aparat Satresnarkoba Polres Salatiga pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap GAW saat sedang transaksi pil koplo jenis Yarindo atau pil sapi pada 3 Maret 2023.

“Setelah dilakukan penggeledahan di bagasi bawah jok sepeda motor miliknya akhirnya diketemukan barang bukti,” kata AKBP Feria saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Kamis (9/3/2023).

Pihaknya berhasil mengamankan satu buah botol plastik warna putih berisi 1.001 pil Yarindo, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone.

Advertisement

“Barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah melakukan pendalaman, pelaku menjual pil koplo jenis Yarindo secara paketan. Satu paaket berisi 10 butir, di mana setiap bulan pelaku bisa menjual 10-15 paket.

Kapolres Salatiga menambahkan pil koplo Jenis Yarindo atau pil sapi itu bisa menimbulkan halusinasi yaang mengonsumsi. Satu paket pil Yarindo itu dijual Rp30.000 oleh pelaku.

Advertisement

Pelaku menjual langsung pil tersebut melalui jaringan rekan atau teman berusia dewasa yang biasa membeli. “Jadi sering bertransaksi kepada teman yang dia kenal di kalangan dewasa,” ujarnya.

Kapolres menyebut pelaku baru pertama kali tertangkap oleh polisi dan bukanlah residivis. Meski demikian, atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan juncto Paasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU No. 36/2009. Pelaku pun terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif