Jateng
Senin, 8 November 2021 - 15:00 WIB

Edarkan 354 Gram Sabu-Sabu, 2 Warga Jepara Diringkus Polisi

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua warga Jepara ditangkap polisi karena hendak mengedarkan 353,99 gram narkoba jenis sabu-sabu. (Istimewa/Ditresnarkoba Polda Jateng)

Solopos.com, JEPARA — Aparat Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 353,99 gram dari dua warga Kabupaten Jepara, Senin (8/11/2021).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Mardiana, dalam keterangan resmi mengatakan, awal mula terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jepara tersebut dari laporan warga. Pihaknya pun langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba tersebut.

Advertisement

“Setelah mendapat laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami berhasil menangkap dua orang warga yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu itu,” ujar Lutfi dalam keterangan resmi, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Mantan Kiper Persijap Jepara Tepergok Pakai Narkoba

Lutfi mengatakan dari operasi itu, polisi menangkap dua orang warga berinisial AL dan HD. Keduanya merupakan warga Desa Gelang dan Desa Krajan di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Advertisement

Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga mengamankan empat paket sabu-sabu yang totalnya mencapai 353,99 gram, satu unit handphone, timbangan digital, dan kartu ATM.

“Dari keterangan kedua pelaku, diketahui jika barang terlarang itu berasal dari seseorang berinisial B. B saat ini masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] dan masih kami buru,” imbuhnya.

Lutfi mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam hukuman penjara 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.

Advertisement

Baca juga: Innalillahi…Bakul Cilok di Boyolali Meninggal Dunia Dianiaya ODGJ

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan agar bisa terungkap siapa pemasoknya,” imbuh Lutfi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif