SOLOPOS.COM - Anggota Polres Salatiga saat memeriksa DAST, seorang buruh yang mengedarkan pil Yarindu. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Seorang buruh harian lepas berinisial DAST, warga Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Salatiga. DAST ditangkap setelah ketahuan mengedarkan ratusan pil Yarindu atau pil sapi di wilayah hukum Polres Salatiga, Senin (20/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin, menjelaskan penangkapan DAST berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah terduga di Bulu Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf Y atau biasa disebut pil Yarindu.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Salatiga berhasil menangkap DAST berikut barang buktinya. Dari interogasi awal, DAST mengakui telah menjual obat-obat terlarang jenis Yarindu,” jelas AKP Asikin, Senin (21/11/2023).

Dari tangan DAST, polisi menyita barang bukti berupa 770 butir pil Yarindu yang dikemas dalam plastik kecil dan disembunyikan di bekas kaleng rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu buah celana pendek kain warna biru, satu unit handphone merek Redmi 9C dengan casing warna hitam berikut sim card-nya, dan uang tunai Rp50.000.

Kepada yang bersangkutan, lanjut AKP Asikin, akan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan Satres Narkoba Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu.

“Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satres Narkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan [DAST],” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya