SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto (tengah), saat menunjukan barang bukti sepeda motor pelaku peredaran rokok ilegal di Grobogan, Selasa (20/12/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan).

Solopos.com, GROBOGAN — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang membongkar jaringan peredaran rokok ilegal, atau yang tidak dilengkapi cukai di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Cara yang digunakan pelaku terbilang baru, yakni dengan mendistribusikan langsung rokok ilegal ke konsumen atau masyarakat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabelan A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan ada tiga kecamatan di Grobogan yang menjadi daerah operasi peredaran rokok ilegal itu yakni Pulokulon, Kradenan, dan Wirosari.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kami berhasil menangkap distributor utama ST dan EP serta distributor DR. Ini meski lokasi [penangkapan] berbeda, tapi saling berhubungan karena jaringan,” ujar Bier seusai pemusnahan rokok ilehal di kantornya, Selasa (20/12/2022).

Bier menerangkan, ada empat tersangka pada pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobokan. Untuk modus operasi jaringan ini terbilang baru, yakni dengan mendatangkan rokok ilegal dari produsen dan diedarkan secara langsung ke konsumen dengan menggunakan sepeda motor.

“Dibagi-bagikan ke motor yang menjadi distributor dan ke masyarakat. Ini [modus] termasuk baru karena biasanya pelaku nge-drop [barang] terlebih dulu ke toko distributor yang dipercaya. Tapi ini langsung langsung,” jelasnya.

Baca juga: Banyak! Sepanjang 2022, Bea Cukai Semarang Rampas Belasan Juta Rokok Ilegal

Dalam pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Grobogan itu, KPPBC Semarang mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain rokok berbagai merek tanpa dilengkapi cukai, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp57.257.800, buku catatan penjualan, dan buku tabungan milik distributor utama.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Semarang juga telah memusnahkan 664.540 batang rokok ilegal. Sedangkan sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Semarang telah menyita sekitar 11.637.839 batang rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya