Jateng
Selasa, 20 Desember 2022 - 15:45 WIB

Edarkan Langsung ke Masyarakat, Cara Baru Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto (tengah), saat menunjukan barang bukti sepeda motor pelaku peredaran rokok ilegal di Grobogan, Selasa (20/12/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan).

Solopos.com, GROBOGAN — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang membongkar jaringan peredaran rokok ilegal, atau yang tidak dilengkapi cukai di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Cara yang digunakan pelaku terbilang baru, yakni dengan mendistribusikan langsung rokok ilegal ke konsumen atau masyarakat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabelan A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan ada tiga kecamatan di Grobogan yang menjadi daerah operasi peredaran rokok ilegal itu yakni Pulokulon, Kradenan, dan Wirosari.

Advertisement

“Kami berhasil menangkap distributor utama ST dan EP serta distributor DR. Ini meski lokasi [penangkapan] berbeda, tapi saling berhubungan karena jaringan,” ujar Bier seusai pemusnahan rokok ilehal di kantornya, Selasa (20/12/2022).

Bier menerangkan, ada empat tersangka pada pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobokan. Untuk modus operasi jaringan ini terbilang baru, yakni dengan mendatangkan rokok ilegal dari produsen dan diedarkan secara langsung ke konsumen dengan menggunakan sepeda motor.

“Dibagi-bagikan ke motor yang menjadi distributor dan ke masyarakat. Ini [modus] termasuk baru karena biasanya pelaku nge-drop [barang] terlebih dulu ke toko distributor yang dipercaya. Tapi ini langsung langsung,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: Banyak! Sepanjang 2022, Bea Cukai Semarang Rampas Belasan Juta Rokok Ilegal

Dalam pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Grobogan itu, KPPBC Semarang mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain rokok berbagai merek tanpa dilengkapi cukai, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp57.257.800, buku catatan penjualan, dan buku tabungan milik distributor utama.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Semarang juga telah memusnahkan 664.540 batang rokok ilegal. Sedangkan sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Semarang telah menyita sekitar 11.637.839 batang rokok ilegal.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif