Jateng
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:44 WIB

Edarkan Obat Mercon di Salatiga, Remaja asal Boyolali Diringkus Polisi

Redaksi Solopos  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petasan (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga meringkus dua orang pelaku peredaran obat mercon atau petasan di wilayah Salatiga. Kedua pelaku yaang diketahui berinisial NSA, 44, warga Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dan FIA, 17, warga Selodoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, itu diringkus di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, penangkapan pelaku NSA bermula dari adanya informasi penjualan obat mercon dengan cara cash on delivery (COD) di wilayah Sidorejo, Kota Salatiga. Kemudian anggota satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan di depan Warung Sate Pak Kempleng, Jalan Fatmawati, Salatiga, Sabtu (6/3/2024).

Advertisement

“Setelah didatangi dan diinterogasi kemudian didapati barang bukti lima kilogram obat mercon dan lima lembar sumber petasan. Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim,” jelas AKP Arifin Suryani, Selasa (26/3/2024).

Selanjutnya untuk tempat kejadian perkara (TKP) kedua terjadi pada Kamis (21/3/2024), di depan kantor PMI Kota Salatiga, dengan terduga seorang anak berinisial FIA, 17, warga Selodoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Kasat Reskrim menjelaskan, FIA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut dijadikan lokasi transaksi (COD) obat petasan. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Sat Reskrim Polres Salatiga mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.

Advertisement

“Setelah didatangi dan diinterogasi ditemukan barang bukti satu kilogram obat mercon, dua helai sumbu petasan, dan selanjutnya terduga berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan langkah penyidikan,” ungkap AKP Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat petasan atau obat mercon di wilayah Kota Salatiga. Dari tangan kedua pelaku diamankan 6 kilogram obat mercon dan 6 lembar sumbu mercon, dan saat ini sudah dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

“Keduanya diancam dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Iptu Henri.

Advertisement

Pihaknya berharap masyarakat melaporkan ke aparat keamanan apabila ada peredaran petasan maupun obat petasan. Hal ini guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri bebas dari suara petasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beribadah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif