Jateng
Selasa, 28 Maret 2023 - 15:10 WIB

Edarkan Obat Mercon, Dua Pemuda di Jepara Diringkus Polisi

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JEPARA – Aparat Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), meringkus dua pemuda berinisial MK, 22, warga Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan, dan AA, 22, warga Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, karena kedapatan menjual bahan peledak berupa obat mercon.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka AA. Sedangkan tersangka MK ditangkap saat tengah mengantar bahan peledak kepada pelanggan di sekitar Bundaran Ngabul.

Advertisement

“Dari tersangka AA diamankan 1,2 kilogram dan sumbu bahan peledak. Sedangkan dari MK sebanyak 15 kilogram bahan peledak serbuk siap jual,” ungkap Warsono dalam keteranganya, Selasa (28/3/2023).

Tak hanya bahan peledak, polisi juga mengamankan handphone dan sepeda motor untuk operasional tersangka. Pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp125.000.

“Modus tersangka menjual serbuk bahan peledak dengan kemasan plastik kecil 1 ons dan 1 kilogram. Bahan itu dijual lewat akun media sosial [medsos]. Per ons dijual Rp25.000 dan per kilogram Rp240.000,” ujarnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Yakni dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual belikan bahan peledak ini. Karena berbahaya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Berbagai upaya telah dilakukan Polda Jateng guna mencegah penggunaan bahan petasan. Hal itu seperti di Polres Banyumas yang telah mengungkap hampir 7.000 petasan; Polres Batang mengungkap 2.800 petasan; Polres Demak menyita 45 kilogram bahan petasan; Polres Kudus menyita 15 kilogram bahan petasan.

Advertisement

“Menjelang Lebaran ini, kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan karena berbahaya dan ancamannya berat,” tegas Kapolda Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif