Jateng
Jumat, 1 September 2023 - 16:21 WIB

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Office Boy Asal Karangawen Demak Diringkus Polisi

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Demak saat ungkap kasus ribuan pil koplo. (Istimewa/Polres Demak)

Solopos.com, DEMAK — AB, 39, seorang office boy asal Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. AB ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan remaja. Ketika ditangkap, petugas juga menyita barang bukti ribuan pil koplo yang belum sempat terjual.

Advertisement

“Menurut keterangan tersangka, dia mengedarkan pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Tersangka mendapatkan pil koplo lewat online shop kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Karangawen,” kata AKP Tri Cipto, dalam keteranganya kepada Solopos.com, Jumat (1/9/2023).

Ribuan pil koplo yang disita itu terdiri atas 1.000 butir pil berwarna kuning, 500 tablet obat trihexypenidyl, dan 100 tablet tramadol HCL. Petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lama menjalankan aksinya. AB mengaku memperoleh obat terlarang itu dari lokapasar atau marketplace. Selanjutnya dijual kepada teman-temannya.

Advertisement

“Selain menjualnya, tersangka juga mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang itu. Ia beli di online shop kemudian dijual ke teman-teman nongkrong, remaja maupun pelajar. Tersangka membeli 100 butir pil koplo dengan harga Rp160.000. Kemudian, tersangka menjualnya dengan harga Rp30.000 per 10 butir,” bebernya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif