SOLOPOS.COM - Satreskrim Polres Salatiga saat meminta keterangan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, Minggu (12/3/2023). (Istimewa/Humas Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Seorang pemuda inisial AE, 27, warga Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang ditangkap Satreskrim Polres Salatiga. Penangkapan dilakukan karena AE kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Salatiga.

Dalam aksinya AE mengedarkan uang palsu menggunakan modus dengan membeli sebuah handphone (HP) dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) di sebuah konter di Perempatan Kecandran, Sidomukti, Salatiga, Sabtu (11/3/2023) malam.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan pihaknya mendapatkan aduan dari salah seorang pemilik konter terkait adanya uang palsu yang didapatkan saat melayani seorang pembeli HP, Sabtu (12/3/2023) malam.

“Motif transaksi pembelian HP Merk Samsung Type A32 dengan cara COD dengan nominal yang di sepakati Rp2.600.000. Begitu sampai rumah setelah tutup toko, ternyata pemilik konter mencurigai terdapat uang palsu sejumlah Rp1.150.000,” kata AKP Arifin, Senin (13/3/2023).

Atas aduan tersebut, anggota Unit Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi handphone lagi. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi COD di parkiran Mal Pelayanan Publik (MPP)di depan Saloka Park, Minggu (12/3/2023) malam.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati uang palsu dengan nominal Rp50.000 sebanyak 24 lembar berada di dalam tas pelaku,” katanya.

Di waktu selanjutnya, Unit Resmob Polres Salatiga menggelandang pelaku berikut barang buktinya ke Mapolres Salatiga. Setelah itu, dilakukan pula pengembangan dan penggeledahan di tempat indekos milik pelaku yang berada di daerah Magelang.

“Hasil penggeledahan ditemukan banyak pecahan uang Rp50.000 yang diduga palsu beserta alat yang digunakan untuk membuat uang palsu,” jelas Kasatreskrim.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasihumas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku peredaran dan pembuatan uang palsu telah berhasil diringkus Satreskrim Polres Salatiga.

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Salatiga guna dilakukan langkah lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya