SOLOPOS.COM - Ilustrasi perdagangan orang. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus seorang mantan kepala desa di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), karena keterlibatannya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mantan kades di Magelang berinisial SD itu ditangkap dalam pelarian di Bali.

SD ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang dengan mengirim pekerja migran atau TKI ke luar negeri secara ilegal.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Yang bersangkutan [SD] pernah menjabat sebagai kepala desa (kades) di Magelang,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora, Senin (19/6/2023).

Johanson mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka SD, dirinya melarikan diri ke Bali atas perintah seseorang. Meski demikian, polisi masih menyelidik orang yang memerintahkan mantan kepala desa di Magelang itu, apakah terlibat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijalankan SD atau tidak.

“Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang, bisa kembali,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jateng, SD berperan untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya. Para calon tenaga kerja itu kemudian diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan jaringan tenaga kerja di negara itu.

Johanson mengaku saat ini masih menyelediki otak dari jaringan perekrut tenaga kerja ilegal tersebut, termasuk perantara yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.

Adapun jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani tersebut mencapai 1.305 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya