SOLOPOS.COM - Logo Jawa Tengah (JIBI/Antara)

Evaluasi kinerja Pemprov Jateng selama 2015 menunjukkan hanya 10 SKPD yang memiliki Tata Kelola Informasi yang baik.

Semarangpos.com, SEMARANG-Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan dari 52 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya 10 yang memiliki tata kelola informasi yang baik.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Bahkan, kata Ketua KI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Rahmulyo Adiwibowo masih terdapat enam SKPD yang enggan menjawab dan mengembalikan kuesioner monitoring dari KI.

Keenam SKPD itu adalah Sekretariat DPRD Jateng, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian (Bakorluh), Dinas Perikanan dan Kehutanan, Bakorwil II dan III, Dinas Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, serta Dinas Sosial Provinsi Jateng.

Sekretariat DPRD Jateng bahkan sudah dua kali, sejak 2014 tidak mengembalikan kuesioner.
“Kondisi ini menunjukkan keterbukaan informasi publik masih stagnan. Masih perlu peningkatan dan pembinaan untuk bisa memenuhi amanat UU Nomo 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi-regulasi terkait,” kata Rahmulyo di Semarang, Kamis (31/12/2015).

Untuk laporan keuangan, sambung dia, tercatat ada 28 SKPD yang sudah menyampaikan informasi tentang rencana kerja kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2015.

Meski masih ada 24 SKPD yang belum menyampaikan informasi RKA dan DPA 2015, menurut Rahmulyo kondisi tapi lebih baik dibanding pada 2014. “Sedangkan untuk jenis informasi publik berkala yang wajib disampaikan kepada publik baru sekitar 55 persen atau atau 32 SKPD yang dapat memenuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rahmulyo menyatakan, secara umum sistem informasi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jateng telah mengalami peningkatan cukup pesat, semisalnya aplikasi website rembugan.jatengprov.go.id yang memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk mengusulkan sebuah program beserta besaran anggaran yang diperlukan.

Demikian pula dengan adanya website ppid.jatengprov.go.id sebagai media informasi penyampaian informasi publik.

“Sayangnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Utama yang mengelolan wibsite tersebut belum mampu menyajikan kualitas informasi publik sesuai standar yang ditetapkan UU nomor 14/ 2008, Peraturan Daerah Jateng nomor 6/2012, dan Peraturan Gubernur nomor. 12/2015,” ujarnya.

Rahmulyo menambahkan, penyampaian informasi publik yang belum memenuhi standar yang ditetapkan UU nomor 14/2008 merupakan bentuk lain dari ketertutupan informasi.

“Diharapkan pada 2016, seluruh SKPD Pemprov Jateng dapat meningkatkan kinerja dalam tata kelola informasi publik sebagai bagian dari transparansi guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” harapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya