SOLOPOS.COM - FH UKSW menyelenggarakan FGD Urgensi Penggabungan Undang-Undang di Bidang Pendidikan dan Arah Pengaturan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung F UKSW pada Kamis (1/12/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR membahas satu sistem pendidikan yang tidak tumpang tindih dengan membedah tiga undang-undang di bidang pendidikan.

FH UKSW Salatiga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Penggabungan Undang-Undang di Bidang Pendidikan dan Arah Pengaturan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung F UKSW pada Kamis (1/12/2022).

Acara tersebut dihadiri Kepala Pusat Kajian Anggaran DPR, Helmizar. Dia menyebut bahwa pendidikan memegang peran penting untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, dia berharap dalam kesempatan ini akan diutarakan berbagai gagasan perbaikan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain itu tentang pengintegrasian tiga UU, yakni UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, dan UU tentang Pendidikan Tinggi dalam satu undang-undang sehingga dapat melaksanakan amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang satu sistem pendidikan.

Berikutnya, agar pengaturan undang-undang tidak tumpang tindih. Oleh karena itu dia mengharapkan dukungan universitas.

Baca Juga : Program Matching Fund, Dosen UKSW Ciptakan Aplikasi eRumputTernak

“Kami sangat mengharapkan kontribusi akademisi karena membangun bangsa tidak hanya peran legislatif. Peran Perguruan Tinggi sangat dibutuhkan. Besar harapan kami dapat ditarik satu kesimpulan untuk penyempurnaan UU Sisdiknas,” tuturnya.

Rektor UKSW, Intiyas Utami, menyambut antusias FGD tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa UKSW akan membuka diri.

Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia

“Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas tertua [di UKSW]. Kami senang teman-teman FH menyambut perkembangan dengan kompetensi yang dimiliki. Proyeksi ke depan, FH dan UKSW akan menjadi entrepreneurship research university. Di mana insan minority tidak hanya menghasilkan mahasiswa kreatif, tapi juga membuat karya dan mengambil kebijakan, khususnya FH,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum UKSW, Umbu Rauta. Dia menjelaskan alasan menyelenggarakan FGD itu secara sosiologis.

Baca Juga : Dies Natalis ke-63, FH UKSW Ajak Bekerja Bersama Satu Keluarga

Menurut dia penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan. Selain itu juga peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

“Indonesia memiliki keberagaman sosial dan budaya yang menjadikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan dituntut memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, karakteristik daerah, dan nilai kebudayaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia,” tuturnya.

“Selain itu, kondisi geografis serta jumlah dan penyebaran penduduk juga merupakan tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Khususnya, terhadap aspek pendanaan pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu di seluruh wilayah Indonesia,” imbuh pakar hukum tata negara ini.

Narasumber dalam FGD ini Rektor UKSW periode 1983-1993 yang juga Pakar Pendidikan Willi Toisuta, Wakil Rektor Bidang Akademik Pengajaran dan Kemahasiswaan UKSW Ferdy S. Rondonuwu, Dosen Hukum Tata Negara FH UKSW Titon S. Kurnia, dan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR Lidya Suryani Widayati.

Dalam acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR, civitas akademika UKSW, tokoh pendidikan, dan pendidik.

Baca Juga : UKSW Komitmen Natal 1 Hati: Kasih Sejati Lupakan Perbedaan!

Pada FGD, Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR, Lidya Suryani Widayati, menyampaikan latar belakang filosofis, sosiologis, maupun yuridis RUU Sisdiknas. Menurut dia ada sembilan arah pengaturan pembentukan RUU tentang Sisdiknas.

RUU Sisdiknas dari Kacamata Ahli

Di antara, penajaman filosofi, prinsip, dan tujuan pendidikan nasional; penyempurnaan pola penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; penyempurnaan arah pengembangan kurikulum yang sesuai dengan dinamika perubahan; hingga peningkatan peran serta masyarakat dalam pendidikan.

Berikutnya, Pakar Pendidikan, Willi Toisuta, menyampaikan perihal penggabungan tiga undang-undang tersebut harus melihat tujuan dan urgensi. Dia melihat hal itu didasarkan atas politik bangsa dan kepentingan dimensi.

“Dengan penggabungan tiga UU tersebut maka amanah menyelenggarakan pendidikan menjadi eksplisit sehingga pemangku pendidikan dapat melakukannya tanpa tumpang tindih dalam pengaturan,” tuturnya.

Baca Juga : Begini Tujuan Kerja Sama UKSW dan Badan Keahlian DPR

Pada kesempatan selanjutnya Dosen Hukum Tata Negara FH UKSW, Titon S. Kurnia, menyebut bahwa dirinya lebih memilih konsep kodifikasi formal ketimbang konsep yang akhir-akhir ini populer yaitu omnibus law sebagai konsep penggabungan.

Titon juga menyebut dua teknik itu (kodifikasi formal dan omnibus law) sama-sama metode atau teknik pembentukan undang-undang. Namun, tuturnya, perbedaan kedua metode tersebut adalah omnimbus bersifat kontroversial sedangkan kodifikasi merupakan konsep yang tidak kontroversial dari perspektif sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law system.

“Dengan kodifikasi maka terjadi penyederhanaan dalam pengaturan sehingga peraturan yang dihasilkan dapat lebih mudah dikuasai,” ujarnya.

Selanjutnya, Wakil Rektor Bidang PAK UKSW, Ferdy S. Rondonuwu, menyampaikan impresi terbesar RUU Sisdiknas yakni jiwa kemerdekaan merancang dan mengeskpresikan pendidikan terlihat pada seluruh bagian. Meskipun, menurutnya masih ada yang salah apabila dilihat dari kacamata pengelolaan perguruan tinggi.

“Banyak terobosan yang telah sangat baik dilakukan melalui penyederhanaan sejumlah pasal,” ungkap dia.

Baca Juga : Sehari Seusai Dilantik, Rektor UKSW Lantik 170 Pejabat Kabinet Kerja Satu Hati

Rekomendasi
Berita Lainnya