SOLOPOS.COM - Tampilan selebaran yang berisi visi misi istri yang melawan suami dalam Pilkades 2022 di Kabupaten Semarang. (Solopos.com - Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades yang digelar secara serentak di 24 desa di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan menampilkan persaingan lima pasangan suami istri (pasutri) untuk memperebutkan kursi kepala desa. Kendati demikian, bukannya akan berusaha sekuat tenaga meraih kemenangan, sejumlah istri yang maju dalam Pilkades di Kabupaten Semarang itu justru terkesan formalitas, dengan memberikan kemenangan kepada suami atau lawannya.

Hal ini terlihat dalam Pilkades yang akan digelar di Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Pilkades di desa ini juga akan diikuti pasutri yang maju sebagai cakades, yakni Agus Muhajir Tontowi dan Siti Fitroh.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Uniknya, sang istri, Siti Fitroh, terkesan tidak mau bertarung dengan suaminya dalam Pilkades Reksosari itu. Hal itu terlihat dari visi misi, Siti Fitroh, yang justru berisi dukungan kepada suaminya, yang notabene lawannya, agar kembali menduduki posisi sebagai kepala desa (kades).

“Visi istri saya adalah makmum suami dan menjadi istri salihah. Salah satu misinya adalah menemani dan mendampingi suami dalam mencalonkan diri menjadi kepala Desa Reksosari yang bermartabat,” ujar Tontowi saat dijumpai Solopos.com, Sabtu (15/10/2022).

Tontowi membeberkan sebenarnya istrinya tidak mau mencalonkan diri sebagai kepala desa. Meski demikian, hal itu harus dilakukan atau sebatas formalitas menyusul aturan pilkades yang harus diikuti minimal dua calon.

Baca juga: 5 Pasutri Bersaing di Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Semarang

“Karena tidak ada calon lain yang mencalonkan diri, ya sudah istri saya yang mencalonkan,” terangnya.

Tontowi pun sebenarnya merasa geli karena harus melawan istri sendiri dalam pilkades. “Kadang-kadang saya juga geli. Tapi, ya bagaimana lagi sudah aturannya. Kita mengikuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, menyebutkan sesuai aturan, Pilkades bisa digelar jika diikuti minimal dua calon dan maksimal lima calon.

Baca juga: 24 Desa di Kabupaten Semarang akan Gelar Pilkades Serentak, Ini Lokasinya

“Ketentuan Pilkades kan enggak boleh ada calon tunggal [melawan kotak kosong]. Nah, beberapa desa di Kabupaten Semarang ini tidak ada kandidat lain, sehingga untuk memenuhi aturan lebih dari satu calon, istrinya diajak ikut mencalonkan,” jelasnya.

Total ada sekitar lima desa dari 24 desa yang menggelar Pilkades 2022 serentak di Kabupaten Semarang yang diikuti pasangan suami istri atau pasutri. Selain Desa Reksosari, desa lain yang pilkades diikuti pasutri adalah Desa Banyubiru di Kecamatan Banyubiru, Desa Kebonagung, Kecamatan Sumowono; Desa Manggihan, Kecamatan Getasan; dan Desa Cukil, Kecamatan Tengaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya