Pemusnahan surat suara rusak dilakukan petugas di Kantor KPU Semarang.
Kanalsemarang.com, SEMARANG-Sejumlah petugas membakar surat suara yang rusak di kantor KPU Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2015). Pemusnahan surat suara rusak sebanyak 2.854 lembar dan surat suara sisa sebanyak 694 lembar tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan yang akan terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada setempat pada 9 Desember 2015. (JIBI/Antara Foto/Aditya Pradana Putra).