Penutupan tempat karaoke dilakukan petugas Satpol PP karena tempat hiburan tersebut menyalahi izin.
Kanalsemarang.com,TEGAL-Sejumlah petugas Satpol PP memasang poster pemberitahuan saat menutup paksa salah satu tempat karaoke di Tegal, Jawa Tengah, Senin (21/12/2015). Sejumlah tempat karaoke ditutup paksa Satpol PP dan Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Tegal karena melanggar peraturan wali kota tentang pengadaan tangga darurat, ukuran kaca di pintu ruang karaoke, dan minuman keras. (JIBI/Antara Foto/Oky Lukmansyah)
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo