SOLOPOS.COM - Polisi merazia surat kelengkapan pengendara sepeda motor di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Polisi menggelar razia surat kelengkapan pengendara sepeda motor di Bergas, Semarang, Selasa (20/10/2015). 

Polisi merazia surat kelengkapan pengendara sepeda motor di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2015). Razia yang dilakukan Polres Semarang dan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Semarang tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2015 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai langkah intensifikasi penerimaan PKB. (JIBI/Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya