Jateng
Rabu, 13 Desember 2023 - 19:49 WIB

Gagal Panen karena Banjir, 6.431 Petani di Jateng dapat Bantuan Presiden Jokowi

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi saat menyerahkan bantuan ke petani di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/12/2023). (Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, PEKALONGAN — Sebanyak 6.431 petani dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng), mengalami gagal panen akibat bencana banjir. Ribuan petani itu pun mendapat bantuan dari pemerintah yang diserahkan secara simbolisis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/12/2023).

Dalam penyerahan itu, Presiden Jokowi didampingi Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana dan para pejabat terkait. “Bantuan ini sangat berarti bagi petani, karena dengan bantuan ini diharapkan dapat mengganti kerugian biaya produksi yang telah dikeluarkan. Sehingga, mereka kembali bersemangat menanam padi di tahun 2024,” kata Jokowi.

Advertisement

Bantuan stimulan yang diberikan kepada para petani itu senilai Rp8 juta per hektare. Para petani yang mengalami puso atau gagal panen diharapkan dapat segera menanam padi pada musim tanam 2024.

Jokowi meminta kepada semua penerima bantuan untuk segera melakukan penanaman padi. Apalagi, harga gabah saat ini sedang tinggi, yaitu Rp7.300 – Rp7.800 per kilogram. Padahal, pada tahun lalu hanya di kisaran Rp4.200-Rp4.300 per kilogram.

“Kalau tahun ini hasil panen turun akibat cuaca, atau perubahan iklim, atau musim panas yang berkepanjangan, maka lahan seluas 16.000 hektare harus segera ditanam, mumpung sudah ada hujan dan bantuan petani puso sudah cair,” kata Jokowi.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjelaskan lahan terdampak banjir di Jateng seluas 16.321 hektare. Sedangkan jumlah petani yang terdampak mencapai 6.431 orang.

Bantuan stimulan yang akan diberikan sebesar Rp8 juta per hektare, untuk biaya produksi yang diperlukan pada masa tanam 2024. Bantuan disalurkan melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara utuh tanpa dikenakan biaya atau potongan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif