Jateng
Rabu, 5 April 2023 - 20:30 WIB

Gagal Seleksi PPPK Kemenag, Guru Madrasah Swasta di Ungaran Merasa Di-Prank

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Madrasah Tsanawiyah (MTs) Miftahul Khoirot Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG – Dibukanya pendaftaran guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di lingkungan sekolah yang berada dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag) tentu menjadi angin segar bagi guru madrasah. Meski demikian, kabar baik itu rupanya tidak dirasakan guru madrasah yang selama ini mengabdi di sekolah swasta. Mereka harus mengalami pil pahit setelah dinyatakan gagal saat seleksi pemberkasan.

Syarat pendaftaran yang masih rancu membuat semangat guru-guru madrasah swasta ini harus padam sebelum berjuang di tes tertulis. Salah satunya Musfiroh Diana, guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Miftahul Khoirot, Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Advertisement

Dia bersama teman gurunya yang sama-sama dari madrasah swasta terpaksa mengubur impiannya untuk masuk dalam guru PPPK tahun ini lantaran gagal di fase pendaftaran berkas.

Diana mengaku ketika pendaftaran awal memang disebutkan syaratnya guru madrasah yang sudah terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). Namun ada syarat yang mengharuskan adanya semacam surat keterangan memiliki pengalaman kerja yang harus ditangani oleh pejabat eselon II Kanwil Kemenag.

Advertisement

Diana mengaku ketika pendaftaran awal memang disebutkan syaratnya guru madrasah yang sudah terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). Namun ada syarat yang mengharuskan adanya semacam surat keterangan memiliki pengalaman kerja yang harus ditangani oleh pejabat eselon II Kanwil Kemenag.

“Kami dari swasta tahunya surat keterangan pengalaman kerja itu kan ya dari pihak sekolah. Untuk yang tanda tangan Kemenag itu setahu kami khusus yang negeri,” ujar Diana saat dijumpai Solopos.com, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya kurangnya sosialisasi yang diselenggarakan pihak Kemenag kepada madrasah swasta terkait seleksi penerimaan guru PPPK menjadi permasalahan utama. Di sekolah atau madrasah yang berstatus negeri biasanya persyaratan tanda tangan pejabat Kemenag dilakukan secara kolektif oleh guru-guru calon peserta seleksi. Sedangkan di swasta, jangankan mengajukan secara kolektif, informasinya pun tidak mereka terima secara tepat.

Advertisement

Informasi Tidak Jelas

Diana juga mengaku kecewa dengan informasi yang memang belum begitu jelas, terutama untuk guru di sekolah yang berstatus swasta atau milik yayasan. Selain itu, dirinya juga sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus berkas untuk pendaftaran. Harus gagal hanya di tahap administrasi.

Kepala MTs Miftahul Khoirot, Fahrizal Lutfi, membeberkan berdasarkan informasi dari teman-teman guru madrasah swasta lain, banyak yang tidak lolos seleksi administrasi. “Hampir mayoritas madrasah swasta lain ya sama tidak lolos. Karena menafsirkan surat keterangan pengalaman kerja itu yang tanda tangan kepala sekolah sendiri,” ungkapnya.

Dia juga sangat menyayangkan tidak adanya informasi surat keterangan pengalaman kerja itu harus ditandatangani oleh pejabat Kanwil Kemenag, sehingga banyak guru madrasah swasta yang tidak lolos tahap pemberkasan hanya karena masalah yang sepele. “Memang dari awal yang diutamakan yang Wiyata Bhakti di madrasah negeri. Tapi mereka bikin aturan itu untuk umum. Swasta maupun negeri,” tegas Luthfi.

Advertisement

Diharapkan Lutfi, kedepannya untuk syarat pendaftaran harus lebih diperjelas lagi. Khususnya juga untuk madrasah swasta, sehingga para gurunya pun memiliki kesempatan yang sama menjadi PPPK.

Adapun pendaftaran PPPK Kemenag 2022 di laman SSCASN telah ditutup pada Jumat (6/1/2023) lalu. Setelahnya agenda seleksi PPPK dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12-15 Januari 2023.

Selanjutnya, seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis berlangsung pada 10 Maret 2023 sampai 3 April 2023. Kemudian pelamar PPPK nantinya akan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif