SOLOPOS.COM - Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang saat memusnahkan 156 alat telekomunikasi ilegal. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang memusnahkan 156 alat telekomunikasi yang tidak mengantongi izin atau ilegal. Pemusnahan dengan cara dirusak atau dipukul hingga dilindas oleh alat berat itu bertujuan untuk menjaga penerbangan sekaligus mengamankan Pemilu 2024.

Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Supriyadi, mengatakan barang bukti telekomunikasi ilegal itu merupakan hasil operasi yang digencarkan sejak Oktober 2022 hingga November 2023. Jenis-jenisnya mulai dari radio ilegal, alat penguat sinyal, wireless komunikasi, radio HT hingga alat penyelenggaran internet.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Jadi perangkat telekomunikasi yang variatif yang tidak memiliki izin kita amankan,” beber Supriyadi seusai pemusnahan di Kantor Balmon Semarang, Senin (11/12/2023).

Supriyadi menambahkan alat telekomunikasi yang dimusnahkan mayoritas merupakan hasil rakitan. Perangkat rakitan dilarang karena tidak sesuai standar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

“Kalau perangkat itu sifatnya rakitan tidak bisa diajukan perizinan. Kalau masyarakat mau mengajukan izin perangkatnya harus berstandardisasi dan bersertifikasi,” sambungnya.

Supriyadi menerangkan pengunaan alat telekomunikasi harus memiliki izin karena jika tidak berisiko pada keselamatan nyawa. Seperti radio ilegal misalnya, dapat mengganggu frekuensi penerbangan Airnav saat pesawat akan landing maupun take off.

“Risiko [alat komunikasi ilegal] pada keselamatan nyawa. Karena pada perangkat frekuensi ada unsur bisa merugikan untuk kepentingan frekuensi penerbangan,” terangnya.

Selain mengamankan penerbangan, penertiban radio ilegal juga bertujuan untuk mengamankan Pemilu 2024. Pihaknya pun mewanti-wanti agar radio siaran ilegal tidak digunakan untuk keperluan politik karena ada sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Ini tahun politik. Harapannya bisa disikapi bersama jangan sampai digunakan untuk keperluan berbau politik. Sesuai dengan prosedur apakah siaran publik atau komersial,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya