Jateng
Jumat, 18 Juli 2014 - 01:17 WIB

Ganjar Pranowo Terjunkan Petugas Pemantau Pembayaran THR

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau seluruh perusahaan di wilayah ini untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Iya, sesuai ketentuan yang berlaku maka THR harus dibayarkan pada H-7 Lebaran dan kami sudah menyiapkan petugas untuk mengecek hal itu dengan turun ke lapangan,” katanya di Semarang, Kamis (17/7/2014).

Advertisement

Ganjar menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng akan terus melakukan pengecekan terhadap perusahaan terkait dengan pembayaran THR.

Menurut dia, bagi perusahaan di Jateng yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu pasti ada dan kami sudah minta agar hal itu dicek oleh Disnakertransduk,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Advertisement

Terkait dengan jumlah petugas pengawas perusahaan di lapangan yang dinilai masih kurang, Ganjar meminta Disnakertransduk Jateng untuk bisa memaksimalkan sumber daya manusia yang ada.

“Saat ini kami tidak boleh menambah atau mengangkat tenaga honorer. Kalau dipaksakan, justru bisa jadi permasalahan baru,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal pemberian THR oleh perusahaan di Jateng dengan memantau langsung ke lapangan.

Advertisement

“Pada hari Selasa [22/7/2014], kami akan memantau pelaksanaan pembayaran THR di 35 kabupaten/kota di Jateng,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa THR untuk para pekerja yang masa kerjanya minimal tiga bulan dan jika masa kerjanya di bawah satu tahun maka ada rumus penghitungan yang lain.

“Masa kerja sudah satu tahun ke atas maka pekerja tersebut harus mendapatkan satu kali gaji untuk THR,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Disnakertransduk Jateng, perusahaan di provinsi setempat tercatat sebanyak 22.487 perusahaan yang terdiri atas perusahaan kecil dan besar dengan total 1.236.697 pekerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif