SOLOPOS.COM - Tersangka penganiayaan ayah tiri (berbaju oranye) saat dihadirkan di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022). (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, BLORA — Seorang pria berinisial HI, warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, menyiksa anak tirinya hingga meninggal dunia. Penganiayaan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak berusia delapan tahun hingga meninggal dunia di Blora itu dipicu permasalahan yang sepele, yakni uang Rp10.000.

Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, mengatakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak hingga meninggal dunia itu terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban berinisial GVR.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Awalnya, saat penangkapan pada Jumat (21/10/2022), pelaku membantah telah melakukan penyiksaan yang membuat anak tirinya meninggal dunia. Meski demikian, setelah diinterogasi di kantor kepolisian, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku terpancing emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia. “Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tiri adalah emosi. Ia terpancing emosi karena korban diberikan uang saku Rp10.000 oleh pamannya. Tapi, saat ditanya pelaku, korban menjawab uangnya sudah habis diberikan kepada temannya. Pelaku kemudian marah-marah dan melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.

Baca juga: 3 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Sragen Ternyata Warga Blora

Setelah itu, pelaku membawa tubuh korban ke kamar. Meski demikian, korban sempat muntah-muntah hingga dilarikan ke Rumah Sakit Permata Blora.

Akan tetapi, RS Permata Blora merujuk korban ke RSUD Soetijono karena tidak sanggup melakukan penanganan. Akan tetapi, korban sudah lebih dulu menghembuskan nafas terakhirnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.17/2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga: Kronologi Remaja Perempuan 17 Tahun asal Solo Dicabuli Ayah Tiri

“Serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya