Jateng
Senin, 24 Oktober 2022 - 16:39 WIB

Gara-gara Lama Beli Pulsa, Suami di Semarang Cekik Istri Hingga Meninggal

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku KDRT hingga tewas, Pongge, saat digelandang ke Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Sekitar enam tahun mengarungi bahtera rumah tangga, Lian Dini Ayuningtyas, 23, harus meregang nyawa di tangan suaminya sendiri. Warga Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ini meninggal dunia setelah dicekik suaminya, DM alias Pongge, 26, usai cekcok pada Minggu (23/10/2022) dini hari.

Peristiwa ini bermula saat Pongge meminta Lian, istrinya untuk membeli pulsa token pada Sabtu (22/10/2022) malam. Berdasarkan pengakuan pelaku, istrinya pergi dalam waktu lama dan justru menemui temannya.

Advertisement

“Dia ketemu teman untuk meminjam hp biar bisa chatting dengan selingkuhan. Makanya, sampai rumah kami ribut. Saya cekik lehernya dan dia berteriak, lalu saya cekik lagi sampai tidak bergerak,” ujar Pongge di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

Melihat korban tak bergerak, Pongge pun menutupi wajah Lian dengan bantal. Pelaku kemudian pergi menemui seorang teman dekat dan meminta pertimbangan atas peristiwa yang terjadi. Oleh sahabatnya, Pongge disarankan untuk menyerahkan diri.

Advertisement

Melihat korban tak bergerak, Pongge pun menutupi wajah Lian dengan bantal. Pelaku kemudian pergi menemui seorang teman dekat dan meminta pertimbangan atas peristiwa yang terjadi. Oleh sahabatnya, Pongge disarankan untuk menyerahkan diri.

Demikian halnya saat pelaku datang menemui orang tuanya. Jawaban yang ia dapati sama, yakni agar Pongge menyerahkan diri.

Baca juga: Diduga Dianiaya Suami, Wanita di Semarang Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Advertisement

Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini mengaku sudah mengetahui perselingkuhan istrinya sejak lama. Ia pun mengaku sudah mengamati gerak-gerik istrinya selama tiga pekan terakhir.

Pongge bahkan menggunakan aplikasi khusus untuk menyadap WhatsApp Lian. Dari situ, ia mendapati pesan-pesan mesra yang dikirimkan korban kepada seseorang yang disebut Pongge sebagai selingkuhan istrinya.

Baca juga: Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Rumah Tangga di Gunungkidul Meninggal Dunia

Advertisement

“Dia pernah tinggal satu RT dengan kami. Menurut istri laki-laki itu, mereka sudah pernah berhubungan [badan]. Istrinya sendiri yang menelepon saya,” jelas Pongge.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, dalam kesempatan itu mengatakan, penyebab kematian korban masih belum bisa dipastikan. “Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Dugaan sementara, [korban] mati karena sesak nafas,” jelas Donny.

Atas perbuatan itu, Pongge dijerat Pasal 44 ayat 33 Undang-undang Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT]. “Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 15 tahun ” tegas Donny.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif