Jateng
Senin, 24 September 2018 - 16:50 WIB

Gara-Gara PKPU Koruptor, KPU Bisa Digugat Perdata

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Komisi Pemilihan Umum bisa digugat secara perdata oleh calon anggota legislatif yang merasa dirugikan oleh peraturan yang dibuat KPU. Peraturan KPU terkait larangan caleg eks narapidana korupsi menjadi caleg sebelumnya telah dinyatakan Mahkamah Agung bertentangan dengan UU Pemilihan Umum.</p><p>Menjawab pertanyaan Kantor Berita <em>Antara</em> di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/9/2018), dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus Teguh Purnomo menyatakan caleg yang merasa dirugikan PKPU itu bisa saja mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Diingatkan Teguh, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur hal itu.</p><p>Dalam pasal tersebut, terang dia, disebutkan bahwa perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. "Apakah KPU bisa dipidanakan?" tanya <em>Antara</em>, maka pendiri Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Teguh Purnomo menegaskan, "Itu termasuk pelanggaran administratif, bukan pidana."</p><p>Pelanggaran itu, kata Teguh, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Penyelenggara pemilu ini yang menangani pelanggaran Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Jateng lalu menegaskan bahwa kode etik penyelenggara pemilu itu betujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum sekaligus pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilihan umum.</p><p>"Penyelenggara pemilu wajib menerapkan perinsip penyelenggaran pemilu, yakni jujur, mandiri, adil, dan akuntabel," kata Teguh Purnomo. Oleh karena itu, simpulnya, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><strong><em> dan </em></strong><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><strong><em> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif