Jateng
Rabu, 1 Desember 2021 - 20:47 WIB

Gasak 16 Tabung Oksigen RSUD Muntilan, Warga Semarang Ditangkap

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pencuri tabung oksigen di RSUD Muntilan saat dihadirkan di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021). (Istimewa/Polres Magelang)

Solopos.com, MAGELANG – Seorang pria asal Kota Semarang, MS, 50, diringkus aparat Polres Magelang karena melakukan pencurian 16 tabung oksigen milik RSUD Muntilan. Ia ditangkap setelah menjual 16 tabung oksigen hasil curiannya di sebuah toko peralatan kesehatan di Kota Semarang, Rabu (17/11/2021).

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan aksi pencurian tabung oksigen di RSUD Muntilan itu dilakukan tersangka Minggu (14/11/2021) tengah malam, atau sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka MS datang ke RSUD Muntilan dengan mengendarai mobil pikap. Ia mengelabuhi tukang parkir di RSUD Muntilan dengan berdalih telah dihubungi pihak rumah sakit untuk membawa belasan tabung oksigen.

Advertisement

“Setelah memarkir mobilnya tersangka MS kemudian mengangkut 16 tabung oksigen dengan mobil pikap. Ia lalu pergi meninggalkan RSUD Muntilan ke arah Semarang,” ujar Kapolres Magelang saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Kasir Otaki Pencurian Rp74 Juta Milik UPK Gemilang Magelang

Advertisement

Baca juga: Kasir Otaki Pencurian Rp74 Juta Milik UPK Gemilang Magelang

Namun rupanya pihak RSUD Muntilan mengaku tak pernah menghubungi tersangka untuk mengangkut tabung oksigen milik rumah sakit itu. RSUD Muntilan yang merasa kehilangan lantas melaporkan peristiwa pencurian itu ke aparat kepolisian, Selasa (16/11/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas MS sebagai pelaku belasan tabung oksigen RSUD Muntilan. Polisi pun lantas memburu MS dan berhasil meringkus tersangka di kawasan Tugu, Kota Semarang.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MS menjual 16 tabung oksigen itu ke sebuah toko kesehatan di Semarang seharga Rp11,2 juta. Saat menjual, ia berdalih tabung oksigen itu berasal dari sebuah pabrik di Jogja yang bangkrut. Meski demikian, MS baru dibayar Rp9 juta oleh pihak toko kesehatan itu.

Baca juga: Dukung Penanganan Covid-19, Adaro Pasok 1.000 Konsentrator Oksigen

“Sebelum mencuri, tersangka sempat mengantar oksigen ke RSUD Muntilan, Sabtu [13/11/2021]. Dari situ muncul keinginan tersangka mencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan,” imbuh Kapolres Magelang.

Advertisement

Akibat perbuatannya, MS pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Direktur RSUD Muntilan, dr. Syukri, mengapresiasi jajaran Polres Magelang yang mengungkap kasus pencurian tabung oksigen itu dengan cepat. Ia juga menilai Polres Magelang telah membantu penanganan Covid-19 di wilayahnya, terutama saat RSUD Muntilan kekurangan oksigen di masa pandemi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Magelang yang telah memberikan jaminan ketersediaan oksigen pada saat pandemi Covid-19,” pungkas Syukri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif