SOLOPOS.COM - Satreskrim Polres Salatiga saat melakukan penangkapan MH, Warga Candimulyo, Temanggung (dua kanan) yang mencuri di Masjid Ar Rahman, UIN Salatiga, Sabtu (18/3/2023). (Solopos.com/Humas Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — MH, 45, Warga Ngumbulan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Temanggung tak berkutik setelah diciduk Satreskrim Polres Salatiga, Sabtu (18/3/2023). MH ditangkap polisi lantaran telah mencuri ponsel alias handphone dan tas yang berisi sejumlah uang di Masjid Ar-Rahman UIN Salatiga, Rabu (15/2/2023).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menunggu korbannya menjalankan ibadah salat Zuhur di masjid tersebut. Setelah itu, pelaku langsung menggasak satu buah handphone dan satu tas kecil berisi uang Rp500.000.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Setelah kejadian itu, korban pencurian melapor ke Polres Salatiga. Reskrim Polres Salatiga langsung menyelidiki kasus itu, termasuk mendatagi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sabtu (18/3/2023), polisi menemukan sebuah postingan yang menjual Handphone Realme 8 warna silver. HP itu tanpa kardus dan diduga milik korban pencurian di Masjid Ar-Rahmad UIN Salatiga.

“Atas kecurigaan tersebut, unit Reskrim bergerak [menangkap pelaku di depan Toko Plastik Gloria Pasar Ambarawa],” katanya Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, kepada Solopos.com, Sabtu (18/3/2023).

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Henri, membenarkan Satreskrim Polres Salatiga telah menangkap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Ar-Rahman UIN Kita Salatiga.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian satu buah laptop di Masjid Ar-Rahmad UIN Salatiga sekitar awal Tahun 2023. Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus copet dalam bus angkutan umum sebanyak kurang lebih 30 kali.

“Bahkan yang terakhir sebelum berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Salatiga, pelaku juga melakukan pencurian tas berisi uang tunai sejumlah kurang lebih Rp2 juta di SPBU Babadan Kabupaten Semarang,” jelas Iptu Henri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Henri saat ini pelaku sudah berada Polres Salatiga untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya