SOLOPOS.COM - BBPOM Semarang saat melakukan pemusnahan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di kantornya, Selasa (30/8/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menemukan ribuan kosmetik ilegal yang mengadung bahan berbahaya beredar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng). Total ada sekitar 6.106 kosmetik dari 178 jenis kosmetik ilegal berbahan kimia berbahaya yang ditemukan BBPOM Semarang di empat kabupaten/kota di Jateng.

Kepala BBPOM Semarang, Sandra M.P. Linthin, mengatakan empat daerah yang menjadi lokasi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya itu yakni Kabupaten Brebes, Kudus, Kabupaten Tegal, dan Kota Salatiga. Ribuan kosmetik ilegal yang telah ditemukan itu pun saat ini telah dimusnahkan di kantor BBPOM Semarang, Selasa (30/8/2022).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Hari ini [Selasa] kami melaksanakan pemusnahan [kosmetik ilegal]. Ini kali ketiga kami lakukan. Mayoritas [yang dimusnahkan] berupa obat tradisional dan kosmetik,” ujar Sandra seusai melakukan pemusnahan di kantornya.

Selain produk jadi, dalam kegiatan itu juga dilakukan pemusnahan bahan baku kosmetik berbentuk cair yang jumlahnya mencapai 304 jeriken. Sementara, produk obat tradisional ilegal yang dimusnahkan mencapai 6.676 botol berikut bahan baku pembuatanya.

Sandra mengatakan produk ilegal berupa kosmetik dan obat tradisional yang beredar pada sejumlah wilayah di Jateng itu berasal dari Bogor, Jawa Barat. Dari Bogor, kosmetik dan obat tradisional itu dikirim dalam bentuk yang belum dikemas. Pengemasan baru dilakukan di wilayah Jateng.

Baca juga: BBPOM Sita Ribuan Kosmestik Ilegal Hasil Penertiban di Wilayah Jatim

“Kosmetik ini kemudian dikemas ulang. Kalau pengadaannya dari Bogor, kemudian di repacking dan ditambahkan bahan berbahaya. Jadi ini belum ada izin edarnya semua,” jelas Sandra.

Selain menyita ribuan kosmetik dan obat tradisional, dalam kegiatan tersebut BBPOM Semarang juga mendapati lima pelaku. Dari lima pelaku tersebut salah satunya merupakan remaja di bawah umur.

“Mereka ada produsen dan ada distributor juga. Omzetnya bervariasi. Ada juga remaja 18 tahun yang melakukan ini [mengedarkan kosmetik ilega] dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Sandra.

Baca juga: Klaim Berlebih Skincare dan Kosmetik, BPOM: Jangan Mudah Percaya

Sandra menyebutkan selama periode Januari hingga Agustus 2022, BBPOM Semarang telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali. Nilai ekonomi dari barang-barang yang dimusnahkan karena dianggap ilegal itu mencapai Rp1,84 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya