SOLOPOS.COM - Warga Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rusli, dihadirkan di Mapolrestabes Semarang. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANGMiras membawa maut. Gegara minuman beralkohol itu seorang pria asal Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rusli, 34, tega membunuh teman dekatnya, Heru Riyanto, 34.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (14/3/2024), di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban biasa nongkrong. Pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah peristiwa itu. Namun, tak sampai 12 jam pasca-kejadian, polisi mampu meringkus tersangka dan dibawa ke Polsek Pedurungan.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Kejadian ini sebenarnya kesalahpahaman tersangka dengan korban, sehingga tersangka emosi. Jadi ketika minum-minuman beralkohol dan kembali ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat tongkrongan, menghabisi korban menggunakan senjata tajam,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).

Sementara itu, Rusli, mengatakan pembunuhan itu diawali saat pelaku dan korban sedang mengonsumsi miras bersama. Keduanya sama-sama menenggak miras oplosan jenis ciu gedang kluthuk seharga Rp35.000 per liter.

“Saya beli minuman gedang klutuk satu liter Rp35.000. Terus balik lagi ke tongkrongan. Dia [korban] datang sendirian,” ujar Rusli.

Saat tengah asik berpestas miras, Rusli tiba-tiba teringat akan kelakukan buruk korban saat sedang mabuk. Keduanya lalu terlibat cekcok dan Rusli pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis sangkur.

“Sakit hati, setiap kali mabuk pil koplo selalu menantang berkelahi. Dia [korban] datang ke rumah, sekitaran sampai delapan kali. Sebetulnya tidak ada masalah. Tiba-tiba teringat dia suka nantang, suka bleyer-bleyer,” sambungnya.

Rusli yang gelap mata itu kemudian membabi buta menusukkan sangkur tersebut ke badan korban. Korban sempat memberikan perlawanan, namun akhirnya ambruk bersimbah darah.

“Seingat saya, saya tusuk dua kali. Terus aya langsung lari ke rumah saudara saya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, Rusli pun terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya