SOLOPOS.COM - Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Rabu (22/5/2024) siang. (Solopos.com-Antara/Sumarwoto)

Solopos.com, BANYUMAS — Tato berujung maut. Kata-kata itu rupanya layak untuk menggambarkan kasus penusukan yang menimpa Hendhi Purba, 42, warga Desa Kaliori RT 004 RW 004, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang berinisial AD, 41, warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, dan RSS, 25, warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Selasa (21/5/2024) sore. Korban meninggal dengan empat luka tusuk di tubuhnya, termasuk di bagian perut dan punggung. Sedangkan yang menyebabkan kematian adalah tusukan di bagian dada yang menembus paru-paru.

Promosi Kisah Penjahit Jadi Pengusaha Sukses Berkat Holding Ultra Mikro BRI

“Waktu kejadian pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.45 WIB di Desa Kaliori RT 004 RW 004, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Bayumas,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Rabu (22/5/2024).

Kapolresta mengungkapkan kasus penganiayaan yang berujung kematian itu bermula dari pembuatan tato. Awalnya, kekasih pelaku AD, TS, membuat tato bergambar kupu-kupu di bagian tubuhnya kepada adik korban.

Namun karena hasilnya dianggap tidak memuaskan, AD pun marah dan selanjutnya menelepon dan mengirim pesan melalui WhatsApp ke korban Hendhi dengan kata-kata yang tidak pantas.

Korban yang tidak terima dengan perkataan pelaku pun lantas mngajak duel. Mendapat tantangan, AD yang mengajak RSS mendatangi rumah korban.

Alhasil, terjadi pertikaian di dekat rumah korban. Pelaku RSS yang membawa pisau langsung menusukkan pisaunya ke arah pelipis kanan korban.

Hendhi pun segera mengejar RSS, namun dari arah belakang, pelaku AD menarik taangan korban yang sedang memegang pisau hingga keduanya terjatuh.

“Selanjutnya terjadilah perkelahian dan akhirnya korban tertusuk. Ada empat luka tusukan di bagian badan korban, termasuk di perut dan punggung, sedangkan yang menyebabkan kematian itu tertusuk di dada menembus paru-paru, sehingga terjadi pendarahan hebat,” ungkap Kapolresta Banyumas.

Pasca-peristiwa itu, polisi pun laangsung memburu dan menangkap pelaku AD dan RSS. Dari hasil penyelidikan diketahui jika AD dan RSS kerap melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan, penganiayaan, hingga pemalakan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya