Jateng
Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:40 WIB

Gegara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran Semarang Terancam 4 Tahun Penjara

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nedi Kurniawan pelaku yang meminjamkan identitasnya untuk kredit satu unit truk yang kemudian digelapkan saat memberikan keterangan di Mapolsek Tengaran Kamis (10/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Seorang warga Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Nedi Kurniawan, harus berurusan dengan hukum gegara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada orang lain. Ia pun terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah KTP miliknya digunakan orang lain untuk berbuat kejahatan, yakni menggelapkan satu unit truk milik sebuah dealer.

Kapolsek Tengaran, AKP Supeno, mengatakan peristiwa yang menimpa Ndi itu terjadi pada April 2022 lalu. Kala itu, Nedi Kurniawan, 27, warga Dusun Banjari, Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, meminjamkan KTP miliknya kepada seseorang bernama Anto.

Advertisement

Tak disangka, KTP milik Nedi itu digunakan Antok untuk membeli satu unit truk dengan sistem kredit di sebuah dealer mobil di Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Kala itu, Nedi disuruh Antok untuk membeli satu unit truk merek Isuzu di delaer tersebut dengan uang muka Rp56,5 juta.

“Kemudian tersangka mengambil kredit satu unit truk dengan angsuran selama lima tahun. Kemudian baru diangsur satu kali malah digelapkan,” ujar AKP Supeno di Mapolsek Tengaran, Kamis (10/8/2023).

Diketahui, setelah truk didapatkan, oleh Nedi langsung diserahkan ke Antok. Kemudian Antok menggelapkan truk tersebut dan dijual ke orang lain di daerah Tuntang, Kabupaten Semarang.

Advertisement

“Dari keterangan informasi yang didapatkan, truk tersebut sudah dijual seharga Rp150 juta. Untuk orang yang bernama Antok itu hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” katanya.

Sementara itu, Nedi Kurniawan tidak menyangka jika dirinya dimanfaatkan oleh temannya itu. Ia pun mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan seperti itu. Ia mengaku tertarik mengikuti perintah Antok setelah diiming-imingu uang Rp47 juta untuk jasa peminjaman KTP.

Ia mengaku sebenarnya tahu jika truk yang dibeli secara kredit dengan menggunakan identitasnya itu akan digelapkan oleh Antok. Namun dirinya tetap mau melakukan karena yakin lolos dari jerat hukum.

Advertisement

“Katanya [Antok] tidak bisa dipidanakan, ‘tenang ada Mas Antok begitu,’,” katanya begitu.

Nedi pun mengaku akhirnya hanya pasrah setelah ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor. Ia pun dijerat Pasal 42 dan 36 Tahun 1999 tentang Fidusia subsider 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif