SOLOPOS.COM - Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, saat menginterogasi pelaku pembunuhan pengamen di Mapolres Demak, Jumat (28/10/2022). (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pelaku pembunuhan seorang pengamen di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam. Pelaku ternyata juga berprofesi sama dengan korban yaitu pengamen.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menyebutkan peristiwa pembunuhan pengamen di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, itu terjadi pada Selasa (25/10/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi pelaku ini pun sempat disaksikan sejumlah saksi, hingga akhirnya dirinya melarikan diri.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Seusai mendapat laporan dari masyarakat, aparat Polres Demak dibantu Ditreskrimum Polda Jateng pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial S, warga Bedono, Kecamatan Sayung. Polisi akhirnya mampu meringkus pelaku di tempat persembunyiannya yang ada di wilayah Kabupaten Jepara.

“Setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak,” ujar Kapolres Demak saat jumpa pers di Mapolres Demak, Jumat (28/10/2022).

Budi pun mengungkapkan awal mula terjadinya pembunuhan di antara pengamen di Demak itu. Kejadian bermula saat ada empat orang yang melakukan perjalanan dari Kudus ke Semarang dengan menumpang mobil. Oleh karena keempat orang ini membayar tarif yang tidak sesuai dengan yang disepakati, akhirnya mereka diturunkan di traffic light Botorejo.

Baca juga: Segera Dibuka, Progres Tol Semarang-Demak Sesi 2 Sudah Capai 97,82 Persen

“Sekitar pukul 18.00 WIB, para saksi [empat orang dari Kudus] kemudian menuju ke warung kosong. Beberapa saat kemudian pelaku dan korban yang merupakan pengamen datang menghampiri dan mengajak berkenalan,” ujarnya.

Beberapa saat kemudian, korban memerintahkan pelaku untuk membeli minuman keras (miras) untuk diminum bersama. Setelah itu, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku hingga menimbulkan perkelahian yang dipicu saling ejek.

“Tak terima diejek korban, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban kemudian lari ke arah semak-semak dan dikejar pelaku. Pelaku kemudian memukuli kepala korban dengan batu hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Demak.

Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Balita oleh 4 Pria Dewasa di Demak

Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku kemudian menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah. Pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Budi menyatakan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap temannya sesama pengamin karena sakit hati. Ia tidak terima selalu diolok-olok dan dijelek-jelekan korban di depan banyak orang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya