SOLOPOS.COM - Ilustrasi segerombolan kucing. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Jagat media sosial di kalangan warganet Semarang digemparkna dengan beredarnya unggahan terkait surat edaran atau SE untuk menangkap dan membuang kucing liar yang berada di Perumahan Graha Wahid Semarang atau wilayah RT 004 RW 010 Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Terkait viralnya unggahan SE yang beredar di medsos Tiktok itu, Lurah Sambiroto, Sri Mis Astuti, mengaku tak pernah mengeluarkannya. Ia juga membantah jika surat edaran itu telah disetujui olehnya.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Saya malah baru tau itu [SE]. Soalnya enggak pernah ada tembusan ke sini. apalagi mengeluarkan, enggak pernah,” kata Lurah Sambiroto, Sri Mis Astuti, kepada Solopos.com, Kamis (19/1/2023) malam.

Sementara itu, Ketua RT 004 RW 010 Kelurahan Sambiroto yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika dirinya yang mengeluarkan SE tersebut. Namun, ia membantah jika dirinya yang menyebarluaskan surat edaran atau SE terkait tangkap dan buang kucing liar di Perumahan Graha Wahid Semarang itu ke medsos.

“Kami [RT 004] yang mengeluarkan SE itu. Tapi, perlu dilurukan, SE itu keluar [terbit] setelah ada kesepakatan dari warga juga. Banyak warga di sini merasa terganggu dan resah dengan banyaknya kucing liar. Jadi itu [SE] sebagai bentuk teguran bagi warga yang mengaku pencinta kucing, tapi tidak care dengan lingkungan dan kucing-kucingnya,” ujar Ketua RT tersebut.

@kucingpapigendis NASIB KUCING LIAR DI PERUMAHAN GRAHA WAHID SEMARANG semoga ada kebijakan yang lebih baik untuk kesejahteraan Kucing Liar disana. #kucingliar #kucingsemarang #semarang #catlover #catloversemarang #kotasemarang #anabulgembul ? Keagungan Tuhan – Maittsa Azahra

Ketua RT 004 Sambiroto juga menampik jika SE itu sebagai ajakan untuk menangkap dan membuang kucing liar. Surat itu lebih bertujuan sebagai ajakan agar menjaga kucing peliharaan agar tidak keluar dari lingkungan rumah dan mengganggu tetangga sekitar. Namun, bila ada kucing yang tertangkap di luar rumah atau berkeliaran dan mengganggu kenyamanan warga, pihaknya pun siap menangkap untuk dikandangkan.

“Setelah ditangkap, kita umumkan ke warga hingga 1×24 jam. Bila tak ada yang datang dan mengaku sebagai pemilik, maka akan kita adopsi di luar lingkungan kami. Banyak sekali kucing liar di lingkungan kami, sampai meresahkan warga. Banyak yang buang air besar sembarang, naik mobil/motor sambil cakar-cakar, maasuk rumah dan ada yang alergi juga,” tegasnya.

Lebih lanjut, permasalahan kucing liar di RT 004 Sambiroto Semarang yang dihuni 44 KK itu disebut sudah terjadi sejak 2018. Namun karena tak ada yang mengindahkan imbauan pemeliharaan di pekarangan masing-masing, akhirnya SE tersebut dikeluarkan.

“Jadi silakan pelihara, tapi tolong rawat dan pelihara baik-baik di rumah. Agar tidak menggangu lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sebelumnya, unggahan terkait SE tangkap dan buang kucing liar di wilayah Kelurahan Sambiroto itu viral di medsos setelah diunggah akun Tiktok @Kucing Papi Gendis. Dalam unggahannya, akun itu juga menuliskan kata-kata, “Nasib kucip liar di perumahan Graha Wahid Semarang. Semoga ada kebijakan yang lebih baik untuk kesejahteraan kucing liar di sana”.

Saat berita ini ditulis, unggahan itu pun telah mendapat like 567 kali, 201 komentar, dan dibagikan sebanyak 76 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya