SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), menunjukkan barang bukti kasus penggelapan dana pembangunan RS Universitas Muria Kudus yang dilakukan seorang pengacara berinisial MA, saat jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (24/5/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG –– Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus seorang pengacara berinisial MA, 48, atas kasus dugaan penggelapan dana proyek pembangunan rumah sakit yang dikelola Universitas Muria Kudus atau Muria Hospital UMK. Pengacara itu diduga membawa dan menyalahgunakan uang untuk proyek RS Universitas Muria Kudus itu mencapai Rp24 miliar.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Po. Dwi Subagio, mengatakan MA melakukan penyelewengan dana dibantu dua pengurus yayasan UMK, yakni LR, 63, dan Z, 52. Kedua pengurus yayasan itu mengaaku dipengaruhi MA hingga akhirnya mau turut serta terlibat dalam penyelewengan dana mahasiswa untuk pembangunan RS Universitas Muria Kudus atau Muria Hospital UMK itu.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“MA ini seorang berpendidikan tinggi. Dia sebagai advokat. Dia statusnya orang luar yang sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Namun dari penyelidikan, yang bersangkutan telah mempengaruhi pengurus yayasan,” kata Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara di Markas Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (23/5/2023).

Dirreskrimsus menyampaikan uang yang digondol MA berasal dari dana proyek pembangunan rumah sakit yang sedang dikerjakan oleh pihak kampus UMK. Kejanggalan muncul ketika penyidik menemukan bangunan rumah sakit baru berupa tiang pancang dan pondasi.

“Tahun 2016 baru mulai [pengerjaan]. Ada aduan masuk kali pertama pada 2020. Kemudian diketahui jika peran MA adalah mengendalikan dan mempengaruhi pengurus YPUMK. Dia [MA] otak utamanya,” jelasnya.

Dwi menegaskan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp10 miliar,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya