Jateng
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:25 WIB

Gelapkan Pajak, 2 Direktur Perusahaan Konstruksi di Semarang Diadili

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno, saat memaparkan penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I di PO Hotel Semarang, Kamis (8/10/2020). (Solopos.com/Humas Kanwil DJP Jateng I)

Solopos.com, SEMARANG – Dua direktur perusahaan konstruksi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IR dan FR harus berurusan dengan hukum. Kedua direktur PT GPK itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan karena diduga menggelapkan pajak senilai Rp328 juta lebih.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Suparno, mengatakan tindak pidana yang dilakukan IR dan FR itu terjadi selama kurun waktu Juni 2014-Desember 2016.

Advertisement

“Mereka secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Suparno dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2020).

Gubernur Jateng Mau Sosialisasi UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Langsung Menolak, Kenapa?

Advertisement

Gubernur Jateng Mau Sosialisasi UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Langsung Menolak, Kenapa?

Suparno mengatakan saat ini berkas perkara IR dan FR sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf I juncto Pasal 43 ayat 1 UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2007 dan UU No.16/2009.

Advertisement

Suparno menambahkan modus operandi tersangka adalah dengan cara tidak melaporkan faktur pajak atas nama perusahaannya,PT GPK.

Tidak Setor

Keduanya juga tidak menyetorkan sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut. Padahal, dari Kanwil DJP Jateng I telah menerbitkan faktur pajak. Serta memungut PPN 10% dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalamfaktur.

“Akibat perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp328.395.716,” tegasnya.

Advertisement

Ditangkap Saat Ada Demo Mahasiswa Di Balai Kota Solo, 2 Orang Jadi Tersangka

Suparno juga mengapresiasi kinerja penyidik yang telah memproses kasus itu hingga tuntas. Ia menilai kinerja penyidik sebagai bentuk penegakan hukum terhadap mereka yang tidak patuh, serta memberikan efek jera kepada lainnya.

“Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar kedepan terwujud Indonesia yang maju,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, Suparno mengatakan target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I pada tahun ini mengalami rasionalisasi. Yakni sesuai APBN Perubahan dari Rp34,2 triliun menjadi Rp26,5 triliun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif