SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penipuan berkedok tabungan lebaran di Pekalongan saat dihadirkan di Mapolres Pekalongan, Jumat (14/4/2023). (Solopos.com- Humas Polres Pekalongan)

Solopos.com, PEKALONGAN — Satreskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), mengungkapkan kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah dengan modus Tabungan Safitri untuk tabungan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.

Dari kasus itu, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial HM, 29, warga Kelurahan Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang diduga telah menimpu sekitar 150 warga.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, mengungkapkan kasus ini terungkap lewat aduan sekitar 150 warga yang menjadi korban penipuan Tabungan Safitri itu ke Polsek Karangdadap pada 8 April 2023. Mereka melaporkan adanya penipuan dan penggelapan dengan modus Tabungan Safitri.

“Ada yang [tertipu] harian, mingguan, ada juga yang berupa sembako yang dijanjikan akan dibagian sebelum Idulfitri. Namun menjelang Lebaran, pembagian [uang maupun sembako] itu tidak tidak ada hingga mereka melapor ke Polsek,” jelas Arief saat jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Jumat (14/4/2023).

Pengadaan Tabungan Safitri untuk Hari Raya Idulfitri atau Lebaran sebelumnya dijalankan ibu tersangka mulai 2018 hingga 2023. “Awalnya berjalan lancar. Namun pada Maret 2022, dana tabungan itu diserahkan ke anaknya [HM atau tersangka] untuk dimasukan [disimpan] ke bank dan akan diambil menjelang hari raya untuk dibagian ke nasabah di Desa Pangkah, Karangdadap,”
Kegiatan pengadaan tabungan awalnya dilakukan oleh ibu tersangka mulai tahun 2018 sampai 2023.

“Awalnya berjalan lancar, dan pada Maret tahun 2022 dana tabungan tersebut diserahkan kepada anaknya (HM) untuk dimasukkan ke Bank disimpan dan akan diambil ketika menjelang hari raya untuk dibagikan kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan Safitri di desa Pangkah Karangdadap,” kata Kapolres Pekalongan.

Namun ternyata dalam praktiknya, tersangka tidak menyetorkan uang tabungan tersebut ke bank dan justru digunakan untuk keperluan pribadi. Total hasil kejahatan tersangka pun mencapai Rp969.822.000. Sedangkan barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit rumah, uang RP196.950.000, satu unit kamera, tiga buah tabungan BTM Cabang Kedungwuni, 2 unit Android TV, enam handphone, dua unit sepeda lipat, satu unit kulkas, mesin cuci, kompor gas, satu unit mobil remote anak, 20 unit mainan anak, dan laptop merek Asus.

“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan, rumah juga telah kita lakukan penyitaan dan selanjutnya kita menetapkan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya