SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi memberikan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JEPARA – Satlantas Polres Jepara mecatat ada 120 pelanggaran lalu lintas kasatmata pada tilang serentak di wilayah hukum setempat, Kamis (9/3/2023) sore. Dari ratusan pelanggar itu, mayoritas pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan anak sekolah atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polres Jepara, AKP R. Ade Triken Deayomi, mengatakan temuan itu dari hasil razia pelanggaran di dua lokasi. Masing-masing di Jalan Sukarno Hatta Kecamatan Senenan dan Jalan Lingkar Mulyo Harjo Kecamatan Mlonggo.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Kami enggak berhentikan semuanya. Sesuai perintah Pak Dirlantas [Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho], hanya yang pelanggaran kasatmata. Tadi kebanyakan tidak pakai helm dan tidak memiliki SIM,” kata AKP Triken kepada Solopos.com, Kamis (9/3/2023) malam.

AKP Triken merinci, pelanggaran tak memakai helm ada sekitar 51 pelanggar dan tidak memiliki SIM ada sekitar 35 pelanggar. Untuk pelanggaran SIM, kebanyakan didominasi kalangan pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.

“Jadi masyarakat harusnya tahu, memakai helm juga untuk keselamatan, meminimalisir risiko di jalan bila terjadi apa-apa, meski hanya lima kilometer, harus memakai helm. Untuk orangtua, mohon lebih peduli pada anaknya, apalagi untuk anak yang belum mempunyai SIM. Tadi masih ditemukan knalpot brong juga,” katanya.

Sekadar informasi, razia serentak diwilayah hukum Bumi Kartini dimulai pada pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 17.15 WIB. Selain melakukan tindakan tilang kasatmata, pihaknya juga melakukan edukasi mengenai pentingnya meminimalisir risiko kecelakaan di jalanan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pelaksanaan razia serentak di 35 kabupaten/kota pada Kamis (9/3/2023) sore. Langkah ini diambil seusai hasil evaluasi tetang penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ternyata masih banyak ditemukan pelanggar kasatmata atau yang tak bisa dijangkau oleh ETLE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya