Jateng
Jumat, 14 Juni 2024 - 17:46 WIB

Gelar Survei Lokal, Lembaga Diminta Registrasi Terlebih Dahulu di KPU Salatiga

Hawin Alaina  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga meminta agar lembaga survei yang hendak melakukan jejak pendapat di wilayah Kota Salatiga untuk mengajukan registrasi terlebih dahulu ke KPU maupun Bawaslu.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menanggapi adanya lembaga survei yang melakukan jejak pendapat di Kota Salatiga, Jumat (14/6/2024).

Advertisement

Yesaya menyebut, sesuai Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, lembaga survei jika akan melakukan pengambilan data di lapangan atau aktivitas harus memiliki memiliki terregistrasi atau berkoordinasi dengan pihak KPU.

Hal itu dilakukan agar pihaknya sebagai penyelenggara mengetahui pihak luar yang melakukan kegiatan terkait Pemilukada di wilayahnya.

“Saat pengambilan data sampling tidak perlu izin. Tapi hanya perlu adanya registrasi aktivitas saja yang perlu didaftarkan di KPU. Sejauh ini lembaga survei-nya belum diterbitkan registrasi nomor sertifikat lembaga survey oleh KPU dan masih diproses,” kata Yesaya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (14/6/2024).

Advertisement

Dikatakan, untuk lembaga survei yang baru-baru ini melakukan jejak pendapat, lanjut Yesaya, sebenarnya sudah mengajukan izin, namun belum diregistrasi.

Ia juga menyayangkan saat penyampaian hasil survei yang kedua ini pihaknya tidak diberikan informasi apapun. “Tapi malah pihak lain yang diundang, KPU dan Bawaslu juga enggak dapat surat informasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus mengatakan, terkait dengan lembaga survei yang menggelar jejak pendapat menjadi ranah KPU Kota Salatiga.

Advertisement

Lembaga survei dan pemantau pemilu harus mendaftar terlebih dahulu ke KPU jika akan menyelenggarakan kegiatan di wilayah Kota Salatiga.

Terkait lembaga survei yang melakukan jejak pendapat itu, kata Dayusman, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait kelengkapan izin lembaga tersebut.

“Kami harus konfirmasi dulu ke pihak KPU apakah ada izin. Jika tidak kami akan member saran kepada lembaga tersebut untuk mengurus izinnya,” tandas Dayusman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif