SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerasan. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat polisi gerak cepat (gercep) menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ketujuh pelaku tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES, 36, yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI). Di samping itu terdapat enam anggota BPPI, masing-masing WS, 40; AS, 42; BJ, 35; T, 43; AM, 42; dan UZ, 38.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat.

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Kabupaten Brebes. Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Oleh para pelaku, uang itu disebutkan akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan. Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban. Sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pelaku.

Sebagaimana diketahui, polisi mulai menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kasus pemerkosaan anak usia 15 tahun di Brebes, Jateng. Pendalaman kasus yang mengarah ke dugaan pemerasan tersebut bermula dari laporan salah satu keluarga pelaku.

Kasus pemeresan tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap WD, warga di Kabupaten Brebes, sekitar Desember 2022. Kejadian itu sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa. Mediasi tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Di sisi lain, saat ini polisi juga telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes. Masing-masing pelaku, AF, 14; FH 16; DAP, 17; AM ,15; AI, 19; AM, 15.

Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya