Jateng
Kamis, 11 Februari 2021 - 09:59 WIB

Gerebek Gudang Palawija di Blora, Polisi Sita 14,95 Ton Pupuk Bersubsidi

Imam Yuda Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan puluhan ton pupuk bersubsidi di sebuah gudang palawija di Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (10/2/2021). (Istimewa-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng), menggerebek gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi bagi petani.

Dalam aksi penggerebekan di Blora itu, polisi mengamankan sekitar 14,95 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis seperti Phonska, TS, SP36, dan urea.

Advertisement

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan pupuk bersubsidi.

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Toko dan Rumah di Sukodono Sragen

Advertisement

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Toko dan Rumah di Sukodono Sragen

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 14,95 ton pupuk yang terdiri 200 sak pupuk bersubsidi Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi TS atau SP36, dan 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea. Totalnya mencapai 14,95 ton,” ujar Kapolres Blora dalam keterangan resmi, Rabu (10/2/2021).

Menyelidiki Pelaku Lain

Kapolres Blora menambahkan pupuk bersubsidi itu didapat dari wilayah Jawa Timur. Dalam pemasarannya, pemilik gudang menjual dengan harga lebih tinggi atau di atas rata-rata yang telah ditentukan pemerintah.

Advertisement

Baca juga: 3.600 Keluarga Kota Solo Tak Lagi Terima Bantuan Dari PKH

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar sepekan. Sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.

AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki pelaku lain yang ikut berperan dalam peredaran pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah itu.

Advertisement

"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi yang terlibat,” tuturnya.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Terbitkan SE PPKM Mikro, Setiap Desa/Kelurahan Harus Bentuk Posko Covid-19

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Blora. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun karena dianggap menyalahi aturan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif