Jateng
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:58 WIB

Gerindra Jateng Keukeuh! Sandingkan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.(Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SEMARANG — Di tengah santernya rumor Menteri BUMN, Erick Thohir, bakal dipilih mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres), DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) tetap kukuh dengan pendiriannya. Gerindra Jateng tetap bersikeras ingin menyandingkan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Gerindra Jateng, Daryono, yang mengaku tetap keukueh untuk mengusulkan Gibran sebagai pasangan Prabowo dalam Pilpres 2024. Meski demikian, Gerindra Jateng tetap akan patuh dan menghormati segala keputusan Prabowo sebagai Ketua Umum dalam menentukan cawapres.

Advertisement

“Kami sih sebetulnya enggak secara resmi bersurat. Tapi, saya tanya kawan-kawan [kader] semua, maunya sama Gibran. Tapi, keputusan pimpinan [Prabowo] tetap kita ikuti. Siapa pun cawapresnya, presidennya Prabowo,” ujar Darsono di Kantor Gerindra Jateng, Rabu (18/10/2023).

Sementara itu, menanggapi munculnya nama Erick Thohir menjelang pendaftaran capres-cawapres, Daryono tidak menampik. Meski demikian, siapa pun cawapres-nya harus disetujui oleh parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Jadi begini, untuk cawapres bukan domain saya. Tapi ke KIM. Tentu Pak Prabowo punya hak mengusulkan, tapi ini kolektif [keputusan] seluruh ketua umum [parpol KIM]. Kita di lapangan, siapa pun cawapresnya harus memenangkan,” tegasnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, ribuan relawan pendukung Gibran telah mendeklarasikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Deklarasi dukungan itu digelar ribuan relawan Gibran di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Selasa (17/10/2023).

Dukungan itu tak terlepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). MK memang tidak mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. Namun, MK memberikan peluang Gibran atau kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Sementara itu, nama Erick Thohir santer diberitakan bakal dipinang Prabowo sebagai cawapres setelah beredar surat bebas pidana Erick Thohir yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat bebas pidana itu diperuntukan sebagai syarat pendaftaran cawapres.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif