Jateng
Jumat, 27 April 2018 - 17:50 WIB

Giliran Mantan Bendahara Golkar Jateng Diperiksa KPK Terkait E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, </strong><strong>JAKARTA</strong><strong> &mdash;</strong> Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/4/2018), memeriksa mantan Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng Bambang Eko Suratmoko setelah sehari senelumnya memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Jateng M. Iqbal Wibisono dalam kasus korupsi <em>e-KTP</em>.</p><p>Pemeriksaan bergilir pengurus tinti pimpinan daerah provinsi Partai Golongan Karya Jawa Tengah itu dilakukan penyidik KPK itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (<em>e-</em><em>KTP</em>). Baik Iqbal Wibisono maupun Bambang Eko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, pengusaha sekaligus keponakan Setya Novanto.</p><p>"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko, Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng tahun 2012. Diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi Kantor Berita <em>Antara</em> di Jakarta, Jumat.</p><p>Menurut Febri, penyidik KPK akan memperdalam informasi yang didapatkan dari <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180427/515/912980/ketua-golkar-jateng-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-e-ktp">saksi yang diperiksa, Kamis (26/4/2018)</a>. "Di-[mintai] konfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait <em>e-</em><em>KTP</em>," ucap Febri.</p><p>Saksi yang telah diperiksa Kamis adalah mantan sekretaris DPD Partai Golkar Jateng yang kini ketua harian DPD Partai Golkar Jateng, M. Iqbal Wibisono. Ia adalah mantan narapidana kasus korupsi juga. Mantan sekretaris DPD partai Golkar Jateng, Iqbal Wibisono, Februari 2015, dipidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.</p><p>Febri menyatakan KPK terus mendalami kasus <em>e-</em><em>KTP</em> karena putusan terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut. "Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," ungkap Febri.</p><p>Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek <em>e-</em><em>KTP</em> pada 28 Februari 2018. Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan <em>e-</em><em>KTP</em> dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek itu. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan 5% <em>fee</em> untuk mempermudah proses pengurusan anggaran.</p><p>Irvanto diduga menerima US$3,4 juta para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang <em>investment company</em> di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.</p><p>Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.</p><p>Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek <em>e-</em><em>KTP</em>. Keduanya diherat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi <em>juncto</em> Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif