SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Gratifikasi anggota dewan terjadi di Karanganyar. Politisi PPP divonis satu tahun penjara

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Persatuan Pembangunan Romdloni dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus gratifikasi atas aliran dana subsidi Kementerian Perumahan Rakyat dalam proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (5/5/2015), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya seperti dikutip Antara.

Perkara korupsi tersebut berawal ketika mantan Bupati Rina Iriani akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2008.

Terdakwa Romdloni bersedia maju untuk menjadi penantang Rina yang dikhawatirkan batal digelar pilkada karena hanya ada satu pasangan calon yang akan bertarung.

Romdloni dijanjikan memperoleh uang sejumlah Rp300 juta oleh Tony Haryono, mantan suami Rina Iriani, untuk mencalonkan diri.

Setelah pilkada selesai, ternyata terdakwa hanya memperoleh uang Rp138 juta yang diduga bersumber dari dana subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya