Jateng
Rabu, 22 Oktober 2014 - 12:50 WIB

GRATIFIKASI PEJABAT : Diduga Terima "Hadiah" Rp100 Juta, Kasatpol PP Banyumas Dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi politik uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, BANYUMAS – Bupati Banyumas Achmad Husein mengharapkan kasus pencopotan Rusmiyati dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi pembelajaran bagi pegawai negeri sipil.

Advertisement

“Ini adalah pembelajaran bagi kita agar jangan sampai terbawa oleh hawa nafsu,” katanya saat memimpin apel pagi, di halaman Pendapa Si Panji Kabupaten Banyumas, Selasa (21/10/2014).

Ia mengatakan bahwa sebagai pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, pihaknya mengambil langkah-langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas perbuatan yang dilakukan Rusmiyati.

Dalam hal ini, Rusmiyati dicopot dari jabatannya karena telah menyalahi kewenangannya sebagai Kasatpol PP Kabupaten Banyumas.

Advertisement

Selanjutnya, Rusmiyati ditempatkan sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.

Akan tetapi, Bupati Banyumas belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait pencopotan jabatan Kasatpol PP itu karena usai memimpin apel pagi, dia langsung pergi meninggalkan halaman Pendapa Si Panji untuk berdinas di luar kota.

Pencopotan Rusmiyati dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Banyumas dilakukan karena yang bersangkutan menerima diduga menerima gratifikasi sebesar Rp100 juta dalam kasus penertiban toko modern.

Advertisement

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Ahmad Suryanto mengatakan bahwa tindakan Rusmiyati dinilai telah melanggar peraturan dan melampaui kewenangannya sebagai Kasatpol PP.

“Saat menyerahkan surat keputusan penjatuhan sanksi kepada Rusmiyati, Pak Bupati mengatakan bahwa kinerja yang bersangkutan sebenarnya cukup bagus. Akan tetapi karena ada tindakan yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata dia menjelaskan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif