SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi penyimpangan keuangan negara (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membuka kemungkinan pengenaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan gratifikasi terhadap Bupati Sragen, Agus Facturrahman dalam kasus dugaan penipuan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir mengakui penambahan jeratan pasal terhadap tersangka kasus penipuan yang disangkakan kepada Agus.

Menurut dia, penambahan pasal gratifikasi tersebut didasari oleh hasil ekspose di Kejaksaan Agung. “Dari penyidikan di kepolisian akan dipidanakhususkan,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (5/9/2014).

Selama ini, lanjut dia, Agus hanya dijerat dengan pasal penipuan atas uang Rp800 juta yang dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto Dengan demikian, kata dia, tidak ada perubahan dalam penerapan pasal yang disangkakan.

Ia menuturkan hasil ekspos di Kejaksaan Agung telah merekomendasikan penambahan pasal tersebut.

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.

Sebelumnya, Bupati Sragen Agus Facturahman dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto.

Bambang mengaku telah memberi pinjaman uang sebesar Rp800 juta kepada Bupati Sragen setelah dijanjikan akan diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.

Namun, hingga akhirnya Agus diangkat menjadi bupati periode 2011-2016, Bambang tidak pernah diangkat menjadi Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya