Jateng
Rabu, 9 November 2022 - 21:11 WIB

Gubernur Ganjar: Penetapan UMK 2023 di Jateng Setelah 21 November

Imam Yuda Saputra  /  Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat menjawab pertanyaan wartawan seputar penetapan UMP dan UMK 2023 di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (9/11/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengatakan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Jawa Tengah (Jateng) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.

“Biasanya setelah UMP dulu, baru kita. November,” kata Ganjar seusai membuka acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11/2022).

Advertisement

Ganjar mengatakan, prakondisi sebelum penetapan UMK di Jateng sudah dilakukan. Prakondisi itu berupa komunikasi intensif dengan kelompok buruh dan pengusaha.

“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh,” ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan UMP tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini, Kemenaker masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.

Advertisement

Baca juga: Kapan UMK 2023 Ditetapkan, Begini Jawaban Menaker

“Penetapan UMP tanggal 21 [November], ini dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI-Jamsos,” kata Ida di Semarang, Senin (7/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng telah mengusulkan jumlah kenaikan UMP tahun 2023 di wilayahnya. Berdasarkan surat usulan ke Menaker yang ditandatangani Sekda Jateng, Sumarsono, Pemprov Jateng mengusulkan agar kenaikan UMP Jateng 2023 naik sebesar minimal laju inflasi.

Advertisement

Jika mengacu laju inflasi di Jateng, maka besarnya kenaikan UMP itu berkisar di angka 3,87 persen hingga 5,03 persen. Hal itu seiring dengan tingkat inflasi di Jateng sepanjang 2022 yang mencapai 3,87 persen, dan secara year on year (yoy) atau sejak Agustus 2021-Agustus 2022 sebesar 5,03 persen.

Baca juga: Pengumuman, Kenaikan UMP 2023 akan Disampaikan 21 November

Sementara itu, UMP memang tidak digunakan kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum. Meski demikian, persentase kenaikan UMP ini biasanya dijadikan acuan pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan kenaikan UMK di masing-masing wilayahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif